Terhitung Enam Bulan, Tujuh Staf Ahli Tidak Menerima Insentif, Ternyata Ini Alasan Kongkrit

Kaur l Detikkasus.com – DPRD Kabupaten Kaur terdiri dari Tujuh Fraksi,Ketujuh Fraksi tersebut adalah,Fraksi Kaur Bangkit Sejahtra,Fraksi Golkar,Fraksi PDI.P
Fraksi Gerakan Indonesia Raya,
Fraksi PBB,Fraksi Nasional Demokrat Fraksi DP3K

Staf fraksi di DPRD, sering disebut juga tenaga ahli fraksi, memiliki tugas utama membantu anggota dewan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan legislatif, pengawasan, dan anggaran. Tugas mereka meliputi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, riset, advokasi, pendampingan dalam rapat dan kegiatan DPRD lainnya, serta penyediaan bahan dan materi untuk anggota dewan. 

Baca Juga:  KPU-RI Dipastikan Menolak Keluarkan Surat Keputusan Anggota KIP Langsa, Yang Terpilih 

Tujuh staf ahli Fraksi di DPRD Kaur terbilang tujuh bulan,belum menerima insetif.Adapun Insentif masing² staf ahli fraksi,yaitu Rp 700.000 sampai 800.000/Bulan

Tujuh orang Staf ahli fraksi tidak menerima insentif sejak awal Januari sampai Bulan Juni 2025,berdasarkan keterangan dari,Plh Setwan Kaur Thre Marnofe disampaikan Kabag Persidangan Widisuan,tidak mungkin kita membayar gaji orang yang tidak bekerja dan tidak mungkin membayar gaji tampa ada Dasar Hukum yaitu SK,dan barang mustahil kita membayar gaji seseorang tampa ada landasan hukum seperti Kontrak Kerja.Kontrak kerja staf ahli fraksi baru selesai dan ditandatangan Bulan Juni 2025 ujar Widisuan

Baca Juga:  Tim Itwasum Polri, Laksanakan Wasops Operasi Mantap Brata Seulawah Di Polres Lhokseumawe

Lanjut Widisuan,alasan konkrit lagi adalah,tahun 2025 terjadi perubahan atau pergeseran anggaran untuk program pemerintah pusat,makan bergizi gratis (MBG),pergeseran anggaran baru selesai bulan Maret 2025 dan ada tahapan lagi yaitu menunggu finalisasi anggaran dan penyusunan DPA,inilah sebab nya kontrak kerja staf ahli fraksi baru dibuatkan bulan Juni 2025

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Bupati Anna Beri Bantuan 71 Paket Sembako kepada Para Dhuafa

Kemudian lanjut Widisuan,kalau tahun tahun sebelumnya,SK staf ahli fraksi ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kaur dan sekarang aturan berubah,SK staf ahli fraksi ditandatangani Bupati Kaur.Harapan kami semoga staf ahli fraksi dapat memaklumi dan bersabar,jangan sampai pembayaran insentif justru menjadi permasalahan di kemudian hari ujar Widisuan

Rza