Detikkasus.com | Nias
Dikantornya, Jaksa Penuntut Umum Aliksander Siagian, SH dikonfirmasi media detikkasus.com Kota Gunungsitoli( 26/11/2019) terkait sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli( Kamis, 21/11/2019) perkara pelanggaran UU ITE” Pencemaran Nama Baik” Terdakwa Edieli Bate’e( Kades Loloana’a Gunungsitoli Idanoi) dan Korban atas nama Sadarman Zebua,ucap
JPU Aliksander.
JPU Aliksander mengatakan “Terdakwa Edieli Batee Dituntut 1 Tahun Denda 500 Juta, dan ini sudah sesuai dengan jalur persidangan, mari kita tunggu hasil sidang minggu depan, paparnya.
Ditempat terpisah Korban Sadarman Zebua dikonfirmasi, mengatakan “Saya sangat kecewa” dengan Tuntutan yang diberikan Jaksa kepada pelaku pencemaran nama baik saya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum menyatakan bahwa pelaku pencemaran nama baik di medsos diancam pidana 4(empat tahun penjara), tegasnya.
Seharusnya terdakwa tidak mencemarkan nama baik warganya, apalagi terdakwa seorang kepala desa, harusnya dia berjiwa teladan, panutan serta pelayan masyarakat didesa Loloanaa, perbuatannya ini sudah tidak bisa ditolerir atau tidak dimaafkan, kita hargai proses hukum yang adil, dan siapapun tidak ada yang kebal hukum, Kades yang salah harus dihukum.
Tambahnya, Fakta persidangan sekitar 5 kali digelar terdakwa Edieli Batee melihat dan mengetahui barang bukti yg diperlihatkan dan mengakui dan membenarkan serta tidak keberatan bahwa chatingan status adalah perbuatannya.
Korban berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim pada sidang mendatang Pelaku atau Terdakwa diberikan Hukuman Yang Seberat-beratnya, mengakhiri( TIM).