Detikkasus.com | kota Gunungsitoli.
Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di gelar sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi. Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00 wib hari Kamis ,tanggal 10/10/2019.
Sidang tersebut dihadiri tiga Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera,Kuasa hukum Terdakwa dan saksi/ pelapor.
“Pembuatan peraturan perundang-undangan kita
semestinya senantiasa bertujuan menciptakan keteraturan serta memberi kemanfaatan bagi publik. Sehingga ada yang salah ketika sebuah peraturan justru menimbulkan kegaduhan baru dan bahkan kurang dirasakan manfaatnya oleh publik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ITE ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan seseorang.
Secara normatif, UU ini bertujuan baik yaitu sebagai respon terhadap kemajuan teknologi informasi dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. UU ini bisa dikatakan sebagai “rambu-rambu” yang mengatur publik khususnya terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik.
Sayang sekali, pada praktiknya kita melihat UU ini justru disalahgunakan menjadi alat yang digunakan untuk menghina dan mencemarkan nama seseorang,seperti yang dialami oleh salah seorang warga desa lolo’anaa Idanoi Gunungsitoli atas Nama Sadarman Zebua.
Sadarman seperti harus menelan pil pahit dimanana telah menjadi bulan-bulanan dari kecerobohan kades lolo’anaa dalam bersosmed.
Kasus yang dialami memang wajar mengusik rasa kemanusiaan kita. Sejatinya, sadarman adalah korban pencemaran Nama baik oleh oknum oknum Kades Lolo’anaa Idanoi Gunungsitoli yang memakai WhatsApp melontarkan kalimat-kalimat yang mengandung pencemaran Nama baik seseorang.
Sejak September 2018, Kades diproses polisi disangkakan melanggar UU ITE di tingkat penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang digelar hari ini.
Pada persidangan tersebut kedua saksi pelapor diambil sumpah demi berjalannya sidang lalu Jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pertanyaan berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Reskrim polres Nias kepada saksi pelapor atas nama Sadarman Zebua terkait pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh oknum Kades Lolo’anaa melalui medsos.
Lalu pelapor saksi ,terdakwa membenarkan BAP tersebut .Kemudian JPU Aliksander Siagian SH,memperlihatkan print out barang bukti tersebut dihadapan majelis Hakim dan dibenarkan oleh para terdakwa ,Kuasa Hukum terdakwa,pelapor serta saksi pelapor dgn bunyi
” Biarkan aja pak Kades itu sodara yg kualat kacang lupa sm kulitnya.
Gayanya tinggi sekali skrg mulai jdketua PP. Mulai isi perutnya sudah bantu tp selalu sudah ingatkan.Sampai punya motor itu hasil selama ikut sy.Kita lihat aja.Kl bg Aro Ndraha itu dh td komunikasi dgn St dikira bnr semua info yg di sampaikan”.
Dan barang bukti yg diperlihatkan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan serta tidak keberatan bahwa chatingan melalui Wa di group Hari KEMRI ke 73 itu adalah memakai no Handphone dan No Wa pribadi.
Hal yg sama dikatakan Jhon Allson Mendrofa Alias Ama Rifos selaku saksi dari pelapor ketika di minta kesaksian dipersidangan mengakui dan membenarkan adanya chat yg dikirim oleh terdakwa melalui Wa group Hari KemRI Ke 73 benar adanya .
Persidangan tersebut berlangsung dengan baik selama kurang lebih 2 1/2 jam, Majelis Hakim mengatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan (Redaksi -001).