Tercecer Surat Keterangan Ganti Rugi No.Reg: 893.23/270/KS/2011

Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Minggu (19/06/2022) Tercecer surat keterangan ganti rugi No.Reg: 893.23/270/KS/2011, sebut Murniwati Br Harahap yang bertempat tanggal lahir di: Padang Sidempuan 24-12-1981, Agama: Islam, “Nomo Induk Keluarga (NIK): 1210026412810005, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Tempat Tinggal: Jl.By Pass Ujung Bandar.

Baca Juga:  APK Kanas Akan Menindak Lanjuti Yang Disampaikan Janah

Saya menyatakan dan sanggup diangkat sumpah bahwa benar saya, ada mengusahai sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di Tahalak Simin, Lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan surat keterangan kerugian No.Reg: 893.23/270/Ks/2011. Tanggal 10 Nopember 2011, selanjutnya dapat saya jelaskan dan nyatakan bahwa surat asli dari tanah tersebut telah hilang tercecer.

Baca Juga:  Saksikan Ormas Expo Tgl.17-19 November 2021 di Paragon Mall Semarang

Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan dengan sebenar benarnya, dan tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak lain maka konsekuensinya, saya tidak akan melibatkan pihak-pihak lain atas akibat yang timbul dari surat pernyataan ini.

Baca Juga:  Ketua Singa Pers Meminta kepada Polres Labuhanbatu Berantas Mafia Pupuk

Dan saya bersedia dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai pernyataan yang saya buat Pada 27 Mei 2022, sebut Murniwati Br Harahap. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *