Tercapainya Ajuan RDP. Supriyanto Ketua Umum Gemicak Menyampaikan Terimakasih

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Selasa (17/11/2020) Tercapainya ajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diadakan pada Rari Rabu Tanggal 18 Nopember 2020 Sekitar Pukul 14:00 Wib. Supriyanto als Ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menyampaikan rasa terimakasih kepada Hj Meika Riyanti Siregar,. S.H Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. “Kerjasama yang solid antara masyarakat dan DPRD, dapat menjadi pondasi kearah yang lebih baik lagi”.

Baca Juga:  Perpres Tidak Punya Kekuatan Hukum Faktanya Pengutipan TKN Terlaksana

Dengan terlaksananya Rapat Dengar Pendapat RDP, kiranya dapat kita ketahui bersama terkait legalitas hukum sah atau tidaknya suatu jenis pengutipan dan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang, yang ada diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu. “Sekecil apapun jenis pengutipan apa lagi yang bersipat paksa, tentunya harus jelas legalitas hukumnya, jika legalitas hukumya tidak ada tentunya perlu sangat untuk ditindak secara hukum. Ujar Supriyanto

Baca Juga:  Terkait Nadima. Maswandi,S.H. M.Hum Meminta Agar Proses Hukum Tetap Lanjut

Dengan mewujudkan impian pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar maupun perbuatan lainya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, insya Allah Daerah yang kita cintai bersama ini nantinya akan mampu bersaing sehat dengan Daerah lainnya. “Dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar insya Allah dapat kita tumpas”.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Edukasi Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba

“Kalau mengenai pemasangan Portal/Palang yang sembarangan sudah ada kajiannya, pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan”. Jika keabsahan legalitas pengutipan dan pemasangan Portal/Palang, nantinya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, biarlah hukum nantinya yang akan menjeratnya, ujar Supriyanto ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB