Terbukti melakukan Korupsi 16 ASN Di Kaur Dipecat

Selasa, 1 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti melakukan Korupsi 16 ASN Di Kaur Dipecat tidak terhormat.

Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu-Kabupaten Kaur, terbukti korupsi dan telah memiliki Inkrah dari Penggadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, 16 ASN di Kabupaten Kaur diberhentikan dengan tidak hormat senin (31/12/18).

Terhitung januari 2019 gaji 19 ASN sudah terputus, kata Sekda Kaur Nandar Munadi M. Si, saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di lantai dua kantor Pemda Kaur.

Baca Juga:  Karyawan PT. PBS - Pelayaran Banyuwangi Sejati Tuntut Haknya Agar Segera Di Bayar | Reporter Detik Kasus Jawa Bali, Sumarto.

Dengan perasaan ibah dan mata berbinar binar, Nandar Munadi M.Si menyampaikan, kalau 16 ASN tersebut resmi diberhentikan karena terbukti melakukan tindakkan merugikan keuangan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pemecatan para abdi Negara tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari UU No 5 tahun 2014 serta surat keputusan bersma menPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKN.

Baca Juga:  Pembangunan Pamsimas Desa Padang Kelapo, Diduga Dikerjakan Asal jadi.

“Ada 25 ASN dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang tersandung kasus korupsi, 6 orang diantaranya terlibat dalam kasus korupsi sebelum diberlakukannya UU No 5 tahun 2014, sedangkan 10 orang lagi Tersandung kasus korupsi setelah diberlakukannya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, jelasnya.

Sementara sisa dari 16 orang tersebut masih ada 9 orang lagi, yang saat ini masih menunggu proses,” Untuk sisanya kami belum meneriama salinan inkrah dari pengadilan, jadi kami belum bisa mengambil keputusan untuk 9 orang tersebut, tegas Nandar.

Baca Juga:  Pura Pulaki Menjadi Atensi Pengamanan Jaga Situasi Kondusif

Adapun nama ASN yang telah diberhentikan Risdani, Panudi, Mislan, Sidin Tono, Ahmad Marzuki, Sunaryana, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Setiawan Putra, Ujang mardani, Zainufin, Kasmi Harasti, Yetminson, Sapto Mugianto ( iwan).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru