Terbukti melakukan Korupsi 16 ASN Di Kaur Dipecat tidak terhormat.
Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu-Kabupaten Kaur, terbukti korupsi dan telah memiliki Inkrah dari Penggadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, 16 ASN di Kabupaten Kaur diberhentikan dengan tidak hormat senin (31/12/18).
Terhitung januari 2019 gaji 19 ASN sudah terputus, kata Sekda Kaur Nandar Munadi M. Si, saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di lantai dua kantor Pemda Kaur.
Dengan perasaan ibah dan mata berbinar binar, Nandar Munadi M.Si menyampaikan, kalau 16 ASN tersebut resmi diberhentikan karena terbukti melakukan tindakkan merugikan keuangan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pemecatan para abdi Negara tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari UU No 5 tahun 2014 serta surat keputusan bersma menPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKN.
“Ada 25 ASN dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang tersandung kasus korupsi, 6 orang diantaranya terlibat dalam kasus korupsi sebelum diberlakukannya UU No 5 tahun 2014, sedangkan 10 orang lagi Tersandung kasus korupsi setelah diberlakukannya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, jelasnya.
Sementara sisa dari 16 orang tersebut masih ada 9 orang lagi, yang saat ini masih menunggu proses,” Untuk sisanya kami belum meneriama salinan inkrah dari pengadilan, jadi kami belum bisa mengambil keputusan untuk 9 orang tersebut, tegas Nandar.
Adapun nama ASN yang telah diberhentikan Risdani, Panudi, Mislan, Sidin Tono, Ahmad Marzuki, Sunaryana, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Setiawan Putra, Ujang mardani, Zainufin, Kasmi Harasti, Yetminson, Sapto Mugianto ( iwan).