Detikkasus.com | Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M., menecat 4 anggotanya karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
4 personil yang dicopot diantaranya, Bripka SS, Bintara Polres Gorontalo dan Brigadir NS, Briptu RZ rerta Bharada WI yang ketiganya merupakan personil Satuan Brimobda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengungkapkan, pemberhentian 4 personel Polri itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik. Ke 4 personil tesebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri .
“Berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri 4 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi mendapatkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkap Wahyu, Rabu 10/03/2021.
“Setelah melalui mekanisme banding, akhirnya bapak Kapolda mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,” sambung Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pemberhentian Bripka SS berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021. Sementara untuk Brigadir NS, Bharada WI dan Briptu RZ berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor Kep/36/III/2021, Kep/37/III/2021 dan Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021
“Bripka SS, Brigadir NZ dan Briptu RZ terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Wahyu.
“Sedangkan Bharada WI terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri,” lanjut Wahyu.
Wahyu mengatakan, pemberhentian 4 personel Polda Gorontalo ini sebagai bukti Polda Gorontalo tegas dalam melakukan pembinaan personil.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan transparansi berkeadilan. Selain itu juga komitmen kami dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maupun yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” tandas Wahyu. (Red).