Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias popon, divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) kelas II.B kota sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan”. Demikian isi putusan yang dibacakan, dalam sidang terbuka di pengadilan negeri sabang, pada rabu 21 agustus lalu.

Baca Juga:  Bencana Perahu Tenggelam di Pugar Jember.

Kabid humas polda aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan. Kasus pemerasan oleh TIY alias popon, telah melalui proses panjang di polres sabang, mulai dari penyelidikan. Penyidikan, hingga tahap dua. Atau penyerahan tersangka, dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan negeri sabang.

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di rutan kelas II.B kota sabang”. Ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media senin 28 oktober 2024.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Pengaturan Jalur Malam.

Joko juga menyampaikan, apresiasi kepada kapolres sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut. Sehingga masyarakat, khususnya korban. Merasakan keadilan, atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga:  SMPN.5. Bebaskan Semua biaya siswa/i Duafa, Yatim-piatu.

Semoga dengan vonis ini, harap Joko. Yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

“Terima kasih kami sampaikan, kepada kapolres sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik. Dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

(Pasukan Ghoib/Ka.Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB