Terbukti Korupsi Terdakwa Sahriman Membayar Uang Pengganti Rp. 147.860, Dan Denda Rp. 50 Juta

Detikkasus.com | Sultra – Konawe-, 13 Juli 2018, Pembayaran uang pengganti Rp. 147.841.860, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 28 Juni 2018 atas nama terdakwa dr. SAHRIMAN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung asrama paramedis, pembangunan gedung ICU dan pembangunan gedung Operasi pada RSUD Kab. Konawe Utara TA 2014., yang diserahkan oleh keluarga terdakwa. (PRIYA).

Baca Juga:  Pajak 10% Terhadap Pelayanan Rumah Makan,Asosiasi PKL Kolut minta PERDAnya Dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *