Detikkasus.com | Konawe-, Pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000 dan Uang Pengganti sebesar Rp. 88.947.610, (yang telah dibayarkan pada tahap penuntutan), berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 28 Juni 2018 atas nama terdakwa NARPA GAFAR, S.Sos yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Operasi pada RSUD Kabupaten Konawe Utara TA 2014, yang diserahkan oleh istri terdakwa. (PRIYA).