Terbukti Korupsi “Mantan Bupati Konawe” Aswad Sulaiman Di Eksekusi Ke Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) + Jejak-kasus.com

 

Tonton Video Eksekusi: https://youtu.be/XjxiVy-DB6k

Jejak-kasus.com | Sulawesi Tenggara – Kabupaten Konawe, Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017- Perkara TP Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap III Tahun 2012 dengan amar putusan Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.2,3 milyar dengan cara merampas barang bukti uang Rp.2,3 Milyar sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  9 Lembaga Minta KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus yang Ada di Konawe

Tonton Video Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Di Eksekusi Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara + Jejak Kasus.

Bahwa sebelumnya dalam Putusan PN Tipikor Kendari terdakwa Drs Aswad Sulaiman Mantan Bupati Konawe Utara Tahun 2012 s/d 2016 Dinyatakan Tidak Terbukti.

Kronologis Pelaksanaan eksekusi terdakwa Aswad Sulaiman : pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 tim Kejari Konawe melakukan pemantauan dirumah terdakwa Aswad Sulaiman di jalan lumba – lumba Kota Kendari sejak pukul 22.00 wita s/d 01.00 wita dan diperoleh informasi terdakwa Aswad Sulaiman berada dirumah.

Baca Juga:  Jambret HP Orang Asing, ABG Berurusan Dengan Polisi

Jejak Kasus Sulteng | Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Di Eksekusi Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

https://youtu.be/vnpnkEyaYPg
Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 pukul 07.00 wita Team eksekusi Kejari Konawe kembali melakukan pemantauan dirumah tdw Aswad Sulaiman dan pada pukul 08.00 wita Tim Eksekusi Kejari Konawe langsung masuk kerumah terdakwa Aswad Sulaiman dan langsung membawa Terdakwa Aswad Sulaiman ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Sartono Berdayakan Jamaah Yassin Sebagai Soko Guru Kebhinekaan

Pada pukul 10.30 wita terdakwa Aswad Sulaiman dibawa Team Kejari Konawe ke lembaga pemasarakatan kendari di Baruga dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *