Terbukti Korupsi Dipecat tidak terhormat.

Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu-Kabupaten Kaur, terbukti korupsi dan telah memiliki Inkrah dari Penggadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, 16 ASN di Kabupaten Kaur diberhentikan dengan tidak hormat senin (31/12/18).

Terhitung januari 2019 gaji 19 ASN sudah terputus, kata Sekda Kaur Nandar Munadi M. Si, saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di lantai dua kantor Pemda Kaur.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Hadiri Rapat Musrenbang Tingkat Desa

Dengan perasaan ibah dan mata berbinar binar, Nandar Munadi M.Si menyampaikan, kalau 16 ASN tersebut resmi diberhentikan karena terbukti melakukan tindakkan merugikan keuangan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pemecatan para abdi Negara tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari UU No 5 tahun 2014 serta surat keputusan bersma menPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKN.

Baca Juga:  Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir Anjangsana ke Mapolertabes Surabaya

“Ada 25 ASN dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang tersandung kasus korupsi, 6 orang diantaranya terlibat dalam kasus korupsi sebelum diberlakukannya UU No 5 tahun 2014, sedangkan 10 orang lagi Tersandung kasus korupsi setelah diberlakukannya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, jelasnya.

Sementara sisa dari 16 orang tersebut masih ada 9 orang lagi, yang saat ini masih menunggu proses,” Untuk sisanya kami belum meneriama salinan inkrah dari pengadilan, jadi kami belum bisa mengambil keputusan untuk 9 orang tersebut, tegas Nandar.

Baca Juga:  KPUD Kaur Menyerahkan APK - ABK Dengan LO Paslon

Adapun nama ASN yang telah diberhentikan Risdani, Panudi, Mislan, Sidin Tono, Ahmad Marzuki, Sunaryana, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Setiawan Putra, Ujang mardani, Zainufin, Kasmi Harasti, Yetminson, Sapto Mugianto ( iwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *