Detikkasus.com | Terbukti Korupsi DD 2016, Kades Kedataran Dijebloskan Kepenjara.
Bengkulu – Kaur -, Sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Kaur dalam melakukan upaya penegakan supremasi hukum diwilayah ini, selasa 24 Juli 2018 Kepala Desa Kedataran Kecamatan Maje resmi ditetapkan tersangka dan di jebloskan ke hotel predio setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolan Dana Desa tahun 2016 lalu.
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Kaur kembali menetapkan tersangka terhadap pelaku korupsi Dana Desa tahun 2016 lalu berinesial JU, sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Kepala Desa Cucupan yang kini sudah menjalani hukuman.
Kali ini giliran JU Kepala Desa kedataran menyusul untuk menginap di jeruji besi, menurut Kejari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH, MH, dalam rilis pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur selasa tanggal 24 juli pukul 14.00 Wib kejaksaan kaur telah resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Kedataran tahun 2016 lalu.
Hasil pemeriksaan kejaksaan negeri Kaur, Kepala Desa Kedataran terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan korupsi Dana Desa, dari perhitungan sementara akibat perbuatannya tersebut Negara telah dirugikan Rp. 370 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, Kepala Desa Kedataran disangakakan dengan melanggar Pasal. 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 atau Pasal 9 UUD Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana JU akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Malabero Bengkulu, untuk menunggu penyidik Kejaksaan Negeri Kaur merampungkan berkas, sementara penuntut akan mempersiapkan surat dakwaan untuk persiapan pelimpahan berkas ke Penggadilan Tipikor Bengkulu, jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi DD 2016, Kades Kedataran Dijebloskan Kepenjara.
http://www.jejakkasus.info/2018/07/terbukti-korupsi-dd-2016-kades.html
Untuk diketahui, Setidaknya ada 17 Desa di Kabupaten Kaur di tahun 2016 lalu yang kegiatan program Dana Desanya di laporkan baik oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat LSM, satu diantaranya telah menjalani hukuman yaitu Desa Kepala Desa Cucupan, sedang dua desa lainnya Desa Geramat Dan Desa Sumber Harapan sejauh ini pengusutannya dihentikan sebab dari hasil pemeriksaan nilai kerugian dibawah angka lima puluh juta, dukutif kembali hasil konfirmasi Jejak Kasus Info sebelumnya dengan Kasi Pidsus, sedangkan Desa Kedataran Kejaksaan Kaur telah menetapkan JU sebagai tersangka.(Iwan)