Surabaya, detikkasus.com – Berdalih butuh uang buat bayar daftar ulang adik, Karyawann salah satu Pasar Bong Kembangjepun, Surabaya, nekat membantu pengedar Shabu-Shabu (SS) mengirim ke pembeli di Malang. Kamis (28/9) siang, diakui tersangka Dedik Diah Gunawan (20).
Pemuda asal Jalan Dukuh Gang II, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabeancantikan, Kota Surabaya itu, ditangkap Selasa (26/9) pukul 11.30 di salah satu warung Pasar Bong, Kembangjepun, Surabaya.
Kapolres Malang, AKBP YS Ujung SH SIK MH, kepada awak media, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka kurir. “Itu alasannya, nanti kami dalami. Dia mengantarkan SS ke pemesan di Malang,” urai YS Ujung.
Tersangka mengaku dibonceng menuju Malang. “Pertama suruh simpen di celdam. Trus suruh simpen di lengan baju, saya cuma diajak, ” aku tersangka Dedik.
Menurut tersangka, pemilik SS adalah orang sekampung tempat tinggalnya. Orang Surabaya berinisial IM, kata tersangka adalah seorang bandar. “Saya pernah pakai, ping 6, Saya diiming-imingi Rp 300 buat bayat daftar ulang adik saya. Kalau ini bisa pakai 20 X lebih Pak, ” aku tersangka.
Menurut AKBP YS Ujung, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya lebih dari 4 tahun kurungan penjara. (PR14).