Terbukti Bawa Ganja B, 51 tahun Warga Tanjung Pauh 39 Diringkus Sat Res Narkoba Polres Muara Jambi.

 

Muara Jambi, detikkasus.com – Kamis (09/11) sekira pukul 01.15 wib Sat Res Narkoba Polres Muaro jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial B (51 thn) warga Rt.06 Desa Tanjung Pauh 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga:  Warga Desa Kumbangsari Datangi Bupati Situbondo Untuk Mencari Keadilan

Tempat kejadian perkara di Rt.06 Desa Tanjung Pauh 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti berupa :
– 14 (empat) paket yg diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0.78 g.
– 1 (satu) hp merk Nokia
– 2 (dua) buah korek api gas
– 4 (empat) buah pipet plastik
– 4 (empat) buah plastik klip kosong
– 1 (satu) buah kaca pirek
– 1 (satu) buah kotak rokok merek Clasmild

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bondalem Bersama Kasatgas Linmas Sambangi Posko Pengungsian

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut sat resnarkoba polres muaro jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi.

Baca Juga:  Babinsa Ikut Panen Bersama Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *