Terbongkarnya Kasus Curanmor, Kapolres Bojonegoro Meminjam Pakaikan Barang Bukti Kepada Korban.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat dilaksanakan press release di hadapan awak media, pada Rabu (31/01/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Selanjutnya, setelah kasusnya terungkap dan ditemukan barang-buktinya, atas pertimbangan dari sisi manfaatnya, Kapolres meminjamkan barang bukti tersebut kepada korbannya yaitu Mujiono, warga Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi S 2737DK.

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro menuturkan bahwa pihaknya memang sengaja meminjam-pakaikan barang bukti sepeda motor tersebut dengan melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat. Meski tersebut dipinjam-pakaikan atau dikembalikan kepada pemiliknya, namun pihaknya berpesan kepada pemilik untuk mentaati segala peraturan yang berlaku dan wajib membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai.

Baca Juga:  Bandar dan Penombok Judi Dadu Diciduk Tim Resmob Polres Bojonegoro.

“Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari,” kata Kapolres, saat memimpin press release.

Sementara itu, Mujiono yang merupakan salah satu korban pencurian, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Kapolres Bojonegoro dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor. Wajah sumringah terpancar dari wajahnya sepeda motor miliknya yang menjadi korban pencurian beberapa waktu lalu, telah diketemukan.

Baca Juga:  Polres Sekadau Gelar Pelatihan Peningkatan Operator SMK Online

“Alhamdulillah, baru satu minggu sepeda motor saya hilang sudah ditemukan dan dikembalikan oleh pak polisi,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan awak media ini, dalam press release tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang ikut dirilis diantaranya, (1). Sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi S 4245 AG, dengan TKP depan SMAN 1 , Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kota Bojonegoro; (2). Sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi S 5983 GV, dengan TKP Apotik Paradikma Jalan Mastrip Bojonegoro; (3). Sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi S 5983 GV; (4). Sepeda motor Honda Beat warna putih, tanpa terpasang tanda nomor kendaraan bermotor; (5). Sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa terpasang tanda nomor kendaraan bermotor; (6). Sepeda motor Satriya Fu warna biru, tanpa terpasang tanda nomor kendaraan bermotor; (7). Sepeda motor Honda Supra nomor polisi L 6339 PB; (8). Sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi S 2737 DK, milik Mujiono, warga Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota, yang akhirnya dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya dan (9). Mobil Daihatsu Zebra warna merah nomor polisi S 1239 AH. (her)

Baca Juga:  Kapolres Sekadau Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *