Lampung Selatan, detikkasus.com
Berita mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, telah menjadi sorotan media. Dilaporkan bahwa dua orang oknum pejabat di lapas tersebut melakukan pungutan liar (pungli) hingga mencapai 50 juta terhadap warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Selasa 16-4-2024
Tim Jejakkasus yang melakukan investigasi di lapangan berhasil mengumpulkan bukti adanya praktik pungli tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, beberapa narapidana telah melakukan pembayaran tidak resmi kepada beberapa pegawai di lapas tersebut. Kejadian ini semakin memperparah citra Lapas Kelas IIA Kalianda yang sebelumnya sudah tercoreng akibat kasus serupa.
Dalam pemeriksaan baru-baru ini, hasil tes urin menunjukkan bahwa sepuluh narapidana di lapas tersebut positif menggunakan narkoba. Hal ini menambah daftar masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan ini.
Kepala Lapas IIA Kalianda Lampung Selatan,”Chandran Lestiyono, menyampaikan bahwa dari 30 narapidana narkoba yang menjadi binaan, 10 di antaranya dinyatakan positif. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan narapidana yang terbukti positif telah dipindahkan ke Kota Bumi Lampung Utara setelah dilakukan razia di Blok B dan C,”kalahnya.
Dugaan peredaran narkoba di Lapas IIA Kalianda Lampung Selatan terbukti dari hasil razia kamar narapidana, dimana 10 di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Masyarakat prihatin atas kejadian ini dan mengecam tindakan yang dilakukan di Lapas IIA Kalianda Lampung Selatan.
Tim