Detikkasus.com |
lampung selatan -senin 9/12
diduga kepala desa dan TKSK tenaga kesejahteraan sosial kecamatan palas lampung selatan memalsukan data penerima bantuan bedah rumah dari komensus melalui tksk di diduga di palsukan oleh (sutris)selaku ketua dan kepala desa (rasiwan),
07-12-2019 saat awak midia mendapatkan laporan dari masyarakat salah satunya RT (usin)dan KDUS (nawawi) dusun babakan desa mekar mulya
mengatakan saat mendampingi (rosmina/harun) untuk membuat salah satu bentuk simbol penyerahan uwang ke pada (dudung) dengan memakai uwang (rasiwan) sendiri pungasnya,
kemudian awak media meminta keterangan dari (harun/rosmina) mengatakan bahwa sebenarnya bantuan itu cuman 12 dua belas juta yang sampai ke masarakat dan yang 3 tiga juta nya gak tau kemana dan (rasiwan) berpesan kepada masyarakat yang menerima bantuan kalau ada yang tanya jumblah bantuan tersebut tetap 15 lima belas juta walaupun yang di trima hanya 12 dua belas juta masyarakat terpaksa berbohong karna takut dana tersebut tidak bisa mendapatkan sama sekali,
(rosmina) pun menjelaskan kepada awak media bahwa saat (rasiwan) mengutus (iful) selaku kaur untuk mengundang rosmina/harun) untuk datang ke rumah nya guna untuk meminta tanda tangan dan mengambil simbol seolah olah kami iklas untuk menyerahkan uwang tersebut dan setelah saya tanda tangan saya di kasih uwang sebesar RP 500 ribu untuk beli rokok kata (rasiwan) padahal saya ngak nerokok pungkasnya (rosmina)
dan esok harinya awak media ketemu camat palas(rika) dia pun mengatakan bahwa permasalahan ini harus di bicarakan dengan kordinasi di antara sesama,kemudian awak media di temukan kepada(rasiwan) dan di situ ada ormas GMBI dan PETIR (rika) selaku camat mengatakan bahwah permasalahan (rasiwan) blum bisa di selesaikan / di pending dulu,
ormas PETIR (ixsan) sempat mengatakan kepada media bahwahsanya dana yang bantuan bedah rumah tersebut yang sampai kemasyarakat hanya 12 juta (rasiwan) selaku kepala desa yang ter tuduh pun langsung nengajak (ixsan) keluar dari ruangan untuk diskusi,
di situ sudah jelas bahwa undang undang menyalah gunakan bantuan pemerintah untuk masarakat pakir miskin no 11 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43 dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verufikasi dan validasi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2 dua tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.
(didi-joe/Bmg)