Terbitkan Instruksi Presiden, Polres Ponorogo Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

PONOROGO I detikkasus.com -Setelah di terbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Kapolres Ponorogo gelar Sosialisasi di Lobby Ruangan dan di lanjutkan Operasi Disiplin Protokol kesehatan di Lingkungan Mako Polres, Selasa (18/8/2020).

Dengan di berlakunya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini akan dilaksanakannya Patroli Disiplin Protokol Kesehatan mulai hari ini sampai tanggal 9 September dan akan dilihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, “jadi didalam inpres sudah dijelaskan sasaran -sasarannya apa saja sasaran yang utama adalah intern, sebelum kita keluar kita intern dulu, nanti akan kita lakukan tindak lanjut dari inpres ini, sasaran kita nanti tempat kerumunan massa baik dari pasar, tempat wisata, kita juga akan melakukan pengecekan di terminal juga pengendara transportasi dan lainnya,” Ujar Kapolres.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Oleh Jajajaran Polres Majalengka Dengan Membersihkan Sejumlah Masjid Di Majalengka

Pagi hari ini telah di laksanakan Operasi terkait inpres No. 06 tahun 2020, Instruksi Presiden akan di bentuk 5 Satgas antara lain Satgas Pendisiplinan, Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Gakkum dan Satgas Dokumentasi Publikasi.

Baca Juga:  Dalam Pilkada Bima, Dr.H.Ghazaly Ama La Nora, Bakal Berpasangan Edy Sabhara

Adapun Sanksi yang bagi pelanggar Protokol Kesehatan telah di sebutkan Kapolres, “yang pertama adalah teguran lisan kepada masyarakat untuk memakai masker, social distancing dan cuci tangan, sanksi yang selanjutnya adalah sanksi kerja sosial, kemungkinan nanti kedepan masih tidak melakukan protokol kesehatan ini akan di sanksi menyapu atau yang lainnya dan akan di sepakati dengan Pemda.

Baca Juga:  Gerak Sultra Minta Gubernur Copot Kabid Minerba

Yang selanjutnya denda, kalau denda kita harus membuat betul dari peraturan bupati untuk jumlahnya berapa nanti kita serahkan pemerintah daerah karena kita sifatnya hanya melaksanakan peraturan yang ada.

yang terakhir adalah penutupan atau penghentian usaha sementara
kalau kita sudah tegur, sanksi kerja dan denda masih tidak mentaati peraturan tersebut maka terpaksa kita harus tutup atau hentikan usaha tersebut,” Tegas Kapolres (ver/fad/ang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *