Terbitkan Instruksi Presiden, Polres Ponorogo Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com -Setelah di terbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Kapolres Ponorogo gelar Sosialisasi di Lobby Ruangan dan di lanjutkan Operasi Disiplin Protokol kesehatan di Lingkungan Mako Polres, Selasa (18/8/2020).

Dengan di berlakunya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini akan dilaksanakannya Patroli Disiplin Protokol Kesehatan mulai hari ini sampai tanggal 9 September dan akan dilihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, “jadi didalam inpres sudah dijelaskan sasaran -sasarannya apa saja sasaran yang utama adalah intern, sebelum kita keluar kita intern dulu, nanti akan kita lakukan tindak lanjut dari inpres ini, sasaran kita nanti tempat kerumunan massa baik dari pasar, tempat wisata, kita juga akan melakukan pengecekan di terminal juga pengendara transportasi dan lainnya,” Ujar Kapolres.

Baca Juga:  Berita Polisi | Jalin Sinergitas TNI Polri, Penutupan Kejuaraan Lomba Menembak Oleh Kapolres Majalengka.

Pagi hari ini telah di laksanakan Operasi terkait inpres No. 06 tahun 2020, Instruksi Presiden akan di bentuk 5 Satgas antara lain Satgas Pendisiplinan, Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Gakkum dan Satgas Dokumentasi Publikasi.

Baca Juga:  Gara-gara Nomor Antrian Penerimaan Peserta Didik Baru, SMKN 1 Kedawung, Terjadi Keributan.

Adapun Sanksi yang bagi pelanggar Protokol Kesehatan telah di sebutkan Kapolres, “yang pertama adalah teguran lisan kepada masyarakat untuk memakai masker, social distancing dan cuci tangan, sanksi yang selanjutnya adalah sanksi kerja sosial, kemungkinan nanti kedepan masih tidak melakukan protokol kesehatan ini akan di sanksi menyapu atau yang lainnya dan akan di sepakati dengan Pemda.

Baca Juga:  BABINSA JAJARAN KORAMIL 01/BT - KODIM 0316 BATAM SELALU HADIR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT

Yang selanjutnya denda, kalau denda kita harus membuat betul dari peraturan bupati untuk jumlahnya berapa nanti kita serahkan pemerintah daerah karena kita sifatnya hanya melaksanakan peraturan yang ada.

yang terakhir adalah penutupan atau penghentian usaha sementara
kalau kita sudah tegur, sanksi kerja dan denda masih tidak mentaati peraturan tersebut maka terpaksa kita harus tutup atau hentikan usaha tersebut,” Tegas Kapolres (ver/fad/ang).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB