Detikkasus.com | Sidoarjo -, Berawal dari penggalian kebenaran terkait informasi dari warga desa wonoayu kepada wartawan, sudah kewajiban seorang wartawan mengklarifikasi informasi itu pada sumber – sumber agar menjadikan berita berimbang, seperti halnya permasalahan kepengurusan surat tanah (sertifikat) warga Desa Wonoayu yang di pungut pada tahun 2016 yang lalu.
Seperti halnya Heru Sastrawan menceritakan kepada awak media ini, Supriadi Lurah Desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ketika di konfirmasi oleh Heru Sasatrawan (Ketua Korwil Majellis Pers Nasional (MPN) Kabupaten Sidoarjo) dirumahnya Kades Supriyadi di Jln Raya Wonoayu, bukan memberi jawaban yang tepat, melainkan membentak dan menanyakan kepada Heru Sastrwan.
” Kamu siapa ?, wartawan ya ?!,” Saya ini juga wartawan, wartawan Memorandum asuhan Jokosan (kabiro memorandum sda), saya tahu info yang kamu dapat dari perangkat saya yang gondrong,” Kata Supriadi kepada Heru Sastrawan.
Dan Terkait pengakuan Supriyadi Kepala Desa Wonoayu sebagai Wartawan Memorandum asuhan Jokosan, kami konfirmasi kepada Jokosan (kabiro Memorandum Sidoarjo),
” Tidak ada wartawan saya yang bernama Supriyadi, kalau ada oknum yang mengaku wartawan memorandum dan namanya tidak ada dalam bok redaksi saya, akan saya pidanakan.” tegas Jokosan.(zeey/dra)