Terancam Dipecat, Camat Pangkalbalam Gara Gara Video Viral Dan Dukung Mantan Bos

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung Detikkasus.com -,
PANGKALPINANG, Gara-gara beredar video mengarahkan masyarakat untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Camat Pangkalbalam, Purnamawan dipanggil dan mendapat teguran dari Inspektorat Kota Pangkalpinang.

Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial kepada media, Jum’at (2/2/2024) mengatakan, terkait persoalan Camat Pangkalbalam yang diduga menyebarkan video untuk memilih salah satu Caleg tersebut merupakan ranah Bawaslu Pangkalpinang untuk memprosesnya secara hukum.

Baca Juga:  Kapolsek PMK Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Tanjung Satai Kec.Pulau Maya Kab Kayong Utara

Namun karena yang bersangkutan sebagai ASN di Pemkot Pangkalpinang maka Inspektorat Kota Pangkalpinang juga telah memanggil Purnamawan untuk diminta klarifikasinya terkait video tersebut.

Menurut Syahrial, dirinya belum pernah melihat seperti apa video yang beredar, tapi dari pengakuan Purnamawan bahwa hp nya eror sehingga bisa terkirim sendiri.

“Dia sudah saya panggil untuk klarifikasi dan kita beri teguran secara lisan supaya jangan diulangi lagi, tapi kalau harus diperiksa itu ada tim Pokja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saya tidak mau melampaui batas wewenang”, jelas Syahrial.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Dana Wali Murid, Satelit Internet Yang Di Pinjam Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Lokop, Belum Dikembalikan

Syahrial mengingatkan, walau telah dipanggil dan dikasih teguran secara lisan, namun apabila dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pangkalpinang nantinya Purnamawan ternyata terbukti melakukan pelanggaran dan sampai masuk ke ranah pengadilan, maka pihaknya juga tidak akan segan untuk memberhentikannya dari jabatan.

Baca Juga:  Satgas Batalyon Armed 10 Kostrad Bantu Prosesi Pemakaman Salah Seorang Warga Perbatasan

“Kalau dia ada pelanggaran, dia masuk ke pengadilan, ya simple itu. Tambah kuat kita memberhentikan dia dari jabatan. Itu merujuk ke aturan undang undang manajemen kepegawaian dan undang undang ASN. Kalau mau menghukum PNS, ya itulah undang undang nya, sanksi maksimal yang diterima sangat berat berupa pemecatan sebagai ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan dari Pj Walikota juga bawah ASN jangan sampai berpolitik praktir.

(Hotamarboy/tiem)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru