Terabaikan!! Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat Oikhoda Balaekha Tahun 2017 

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan l Detikkasus.com – Berdasarkan isi laporan masyarakat Desa Oikhoda Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan merasa terabaikan karena laporan sudah diserahkan dibeberapa instansi seperti Inspektorat Nias Selatan, Kantor DPMD Nias Selatan, Kantor Camat Lahusa, Polres Nias Selatan dan Kantor Kejaksaan Negeri Telukdalam. Sehingga sampai saat ini proses Laporan yang diserahkan belum dilakukan pemeriksaan dan kami masyarakat hanya ingin mengungkap kebenaran yang ada dan ini benar benar keluhan masyarakat “ kata salah satu warga yang tidak disebutkan namanya” ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Adapun isi laporan masyarakat Oikhoda Balaekha yang pernah dilaporkan :
Dengan Hormat
Bersama dengan ini, kami warga masyarakat Desa Oikhoda Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan sekaligus pengaduan atas penyelewengan yang dilakukan oleh PJ. Kepala Desa Oikhoda Balaekha An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat dan pelaksananaan Dana Desa, ADD Tahun Anggaran 2016 serta Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme :
Nama : Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd
Nip : 195811111979091001
Umur : 58 Tahun
Jabatan : Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha
Alamat : Hiliorahua, Desa Oikhoda Balaekha
Status : Terlapor

Bahwa kami masyarakat Desa Oikhoda Balaekha dating dihadapan Bapak/Ibu untuk menyampaikan laporan tentang penyelewengan Dana Desa / ADD tahun Anggaran 2016 oleh Pj. Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa tentang program pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAPB-Des/RAB Tahun Anggaran 2016.

Pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di wilayah I dan dan wilayah II dengan ukuran panjang 232 Meter, lebar 2 Meter dan pembayaran upah kerja Rp. 50.000/m (maju).

Maka permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan jalan pada poin kedua di atas, tidak terlaksana dan tidak sesuai dengan RAPB-Des/RAB seperti uraian berikut : PAsir pasang hanya 40 truk L300 Pikap sebesar Rp. 150.000,00/Truk L300 Pikap sedangkan di RAPB-Des/RAB Rp. 142.960,00/M³ x 152 M³ = Rp. 21.729.920,00 (Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah)/M³, sedangkan di RAB Rp. 101.960,00 (Seratus Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)M³ , Batu Mangga Belum ada/belum terpasang , sedangkan di RAPB-Des/RAB 90 M³ x Rp. 142.960,00/M³ = Rp. 12.866.400,00 ( Dua Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah)/M³, Batu Gunung hanya 45 M³ x Rp. 70.000,00 sedangkan di RAPB-Des/RAB 75x Rp. 175.960,00/M³ = Rp. 11.847.000,00 ( Sebelas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). RAPB-Des/RAB Terlampir.

Baca Juga:  Wakil Bupati dan Organisasi Masyarakat Sintang, Dukung Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalbar dalam Penertiban Distribusi BBM

Kami masyarakat perlu menyampaikan kepada BApak/Ibu bahwa hasil pembangunan jalan rabat beton tersebut, “Hanya Rehap:. Karena telah menempelkan pada bangunan jalan yang sudah kian ada dan masih bagus (Kokoh) yang didanai oleh paskah bencana Tahun 2007 dan pengerasan jalan yang didanai Dana DPDK Tahun 2011 serta pelaksanaan pengerasan jalan, pembinaan Kapasitas perempuan dan kegiatan keremajaan.

Pengerasan jalan yang berlokasi di wilayah Dusun III (Botohili) dengan ukuran 235 Meter, Lebar 2 Meter dan pembayaran upah secara borongan mulai dari pengumpulan batu serta pemasangan Rp. 175.000/m (maju). Sedangkan jumlah anggaran yang dialokasikan pada pembangunan pengerasan jalan sesuai dengan RAPB-Des/RAB dengan jumlah RP. 247.961.043,00. Sementara yang terlaksana dilapangan hanya sebesar RP. 41.125.000,00. Berdasarkan jumlah borongan mulai dari pengumpulan batu dan pemasangan yang sebesar Rp. 175.000/m (maju) dengan ukuran panjang 235 meter dan Pasir Urung, Beko Sorong, Cangkul Tanah, Sekop, Martil, Ember dan Upah Kepala Tukang belum ada. Maka kami masyarkat Desa Oikhoda Balaekha sangat kecewa dengan sisa dana yang jumlah Rp. 206.836.000 yang telah dikorupsikan oleh Pj. Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru Ama.Pd.
Dan masih ada lagi Dana Desa yang belum dicairkan, sesuai dengan pengajuan RAPB-Des/RAB seperti : Pembinaan PPK Desa Peningkatan Kapasitas Perempuan sebesar Rp. 5.000.000,00 dan kegiatan Keremajaan , Pembeli Netty Bola Volly dan Bola Volley.
Bahwa kami masyarakat Desa Oikhoda Balaekha merasa resah dan kecewa atas kebohongan Pj. Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd.

Baca Juga:  Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso, Presiden Tekankan Pentingnya Peningkatan Sistem Kesehatan di Tanah Air

Disebabkan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Rabat Beton, Pengerasan Jalan, Kegiatan Keremajaan dan Biaya Pembinaan Kapasitas Perempuan tersebut tidak sesuai dengan rincian anggaran yang sudah tercantum di RAPB-Des/RAB pada poin di atas bahkan sampai saat ini oknum Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd. belum menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Dana Desa/DD Tahun anggaran 2016 dan juga saat ini tidak ada dibuktikan dengan tidak terpasangnya papan proyek dan penggunaan Dana Desa tidak ditempel papan informasi Desa dan belum melaksanakan musyawarah Desa pertanggungjawaban Anggaran. Hal ini dicurigai ada penyelewengan Dana Desa.
Perlu kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan roda pemerintahan, Kepala Desa Oikhoda Balaekha melakukan tindakan yang selalu bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Dimana oknum Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd. dalam melakukan pengangkatan perangkat Desa tidak mengikuti prosedur yang sudah diatur dan cenderung mengangkat perangkat Desa yang berasal dari pihak Keluarganya sendiri.

Berikutnya, perlu lagi kami sampaikan bahwa Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd. sudah melaksanakan tugas sebagai Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha sejak Tahun 2012 dan belum tergantikan sampai sekarang.

Baca Juga:  Kejari Nias Selatan Bersama Dinas PUPR Nisel Menjalin MoU

Dari rangkaian penyelewengan yang dilakukan olej Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd. kami masyarakat mengharapkan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan klasifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum Pj. Kepala Desa sehingga pelaksanaan/pelayanan bagi masyarakat bagi masyarakat dapat diperbaiki secara optimal demi kemajuan pembangunan di Desa Oikhoda Balaekha dalam membantu upaya pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka hal ini kami laporkan kepada Bapak/Ibu dengan harapan sebagai berikut :
Kiranya penyalagunaan Dana Desa/ADD Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa dapat diusut dan diproses secara hukum yang bersungguh-sungguh kepada Pj. Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd.
Kiranya Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang telah dilakukan oleh Pj. Kepala Desa An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd. dapat dihentikan untuk memupuk rasa kepercayaan masyarakat kepeda pemerintah.

Laporan kami ini masyarakat Desa Oikhoda Balaekha. Kami buat dengan benar (fakta), jika laporan ini tidak benar (salah). Maka kami siap diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan terbitnya berita, awak media mengharapkan supaya bisa diproses laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun.

Jumlah masyarakat yang membuat laporan ini dengan sungguh-sungguh sebanyak 25 orang masyarakat Desa Oikhoda Balaekha dan mereka siap mempertanggungjawabkan sampai sekarang.

Disamping itu, Desa Oikhoda Balaekha Kecamatan Lahusa merupakan salah satu Desa yang Gagal Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 semoga Pemerintah bisa menemukan titik permasalahan tentang gagalnya Pilkades tahun itu.

Serta An. Sokhizatulo Ndruru, Ama.Pd sekarang ini menjadi Ketua BPD Desa Oikhoda Balaekha dan Anak Kandungnya Menjadi Pj. Kepala Desa Oikhoda Balaekha. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB