Detikkasus.com, | Kampar-provinsi Riau,-
Tentang Pemberhentian Honor Cleaning Servis RSUD, ini penjelasan Pihak RSUD. Koedinator wilayah (Korwil) Serikat buruh SEJATI Angkat Bicara “Ada Empat orang Cleaning servis honorer, di bawah naungan CV astroduifa di RSUD bangkiang. Sabtu tgl 01/02/2020,
Tiga orang cleaning servis curhat kepada salah satu wartawan tentang diri nya di berhentikan oleh pihak RSUD Bangkinang. “Menurut pihak yang di berhenti kan salah satu yang ber inisial (i)”Sering terlambat datang ke tempat kerja karna rumah di kampa agak jauh dari RSUD,” sebut (i)
“Kami ber Empat sudah dapat teguran dari pihak RSUD Kampar di tahun 2019 tentang kelalaian kami dua kali surat sp, “ujar (i)
Sementara itu pihak RSUD telah memberi sangsi kepada Empat orang cleaning servis yang di berhenti kan, dengan mengeluarkan surat sp, ( surat peringatan)
Ketika awak media komfirmasi Direktur RSUD Rabu 05-02-2020 menyampaikan pihaknya telah memberikan kelonggaran tentang Empat orang Cleaning servis itu dan mereka tidak berubah sama sekali, dan tidak mengikuti peraturan ketentuan yang ada di RSUD ini “ada pun pengaduan yang kami dapat, salah seorang mereka bermain henfon di dalam bekerja,” tutur dirut RSUD kabupaten kampar
ia menambahkan bahwa
[5/2 23:18] Kepala RUSD Bangkinang : Yang bersangkutan memang sudah habis kontraknya di tahun 2019 dan tidak di perpanjang lagi pada tahun 2020 ini, dan di tahun 2019 yang lalu Cv penyedia tenaga kerjanya Perusahaan outsourcing di tahun 2020 berbeda, dan mereka memang sudah habis masa kontraknya diper 31 desember 2019, dan tahun 2020 perusahaannya bukan perusahaan yang sama di tahun 2019. Sementara di tahun 2019 CV. Rajawali guna bangsa, dan di tahun 2020 CV Astrodwipa. “ungkapnya menjelaskan
Ditempat terpisah salah satu ketua Kordinator wilayah (korwil) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (SEJATI) Di Provinsi Riau saat di wawancarai menyampai bahwa di, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan di BAB IX Hubungan kerja pasal 50 ” Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51 ”
(1)perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2).perjanjian kerja yang di persyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56 ayat (2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagai mana di maksud pada ayat (1) di dasarkan atas
(a).jangka waktu: atau
(b).selesainya suatu pekerjaan tertentu.”jelasnya
ia menambah. “Keputusan mentri tenaga kerja Republik indonesia Nomor Kep-150men/2000. Bab II Pasal 7. Ayat 2. Surat peringatan tertulis sebagaimana di maksut dalam ayat 1, dapat berubah surat peringatan tertulis pertama.kedua dan ketiga, kecuali dalan hal pekerja melakukan kesalahan sebagai mana di maksut dalam pasal 8 dan pasal 18 ayat 1 dari huruf (a) sampai huruf (k).
Ketua korwil Federasi serikat buruh sejahtera independen SEJATI provinsi Riau menuturkan jika berkas-berkasnya lengkap dan datanya, “pihaknya siap membantu dan melakukan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, Asal memenuhi unsur dan ketentuan.”tutup ketua Korwil SEJATI Riau.(red)