Tengki PT. Sinar Harapan Mulya Nopol W 9257 UM diduga Dalang Kasus Pencurian BBM Solar Subsidi Di Lamongan

Lohgung adalah sebuah desa di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Indonesia. Lohgung adalah desa pesisir yang dulunya dikelilingi oleh sungai dan laut.

Lamongan | detikkasus.com -;Di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Tengki berwarna Biru Putih tertulis di belakang Pertamina Call Center 135 PT. Sinar Harapan Mulya Nopol W 9257 UM embaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media dugaan bakal masuk Gudang untuk mengambil bahan Bakar minyak (BBM) Solar di tempat penimbunan. 27 April 01.50 Wib.

Baca Juga:  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Supir Tengki kapasitas 5000 liter saat di datangi menghindar, sehingga tepatnya di kebun kebun dekat Gudang pintu Coklat tidak bisa membeikan Komentar atau Keterangan.

Sementara itu, di Sebuah SPBU 54.622.10 Paciran Lamongan Jawa Timur, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media menemukan dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar kapasitas sekali lebih dari 2 Ton bahkan lebih, pasalnya dalam sekali antian, ada 3 bahkan 4 mobil Daihatsu masing masing memawah 6 atau 8 Drum kapasitas 200 liter.

Baca Juga:  PT. MIJ (Migas Indonesia Jaya) Diduga dalang Penerima hasil Kencingan Mafia Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsid

Jika sekali antri 4 Mobil Daihatsu mampu membeli 7 sampai 8 ton, kalau dalam 1 ( satu) hari 3 kali melakukan pembelian ke SPBU 54.622.10 Paciran.

Patut di duga Gudang Cat Coklat sebagai tempat penimbunan Bakar bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Pj. Ketua TP. PKK Kab. Landak Ikuti Gertam Cabai PKK Serentak pada Peringatan HKG-PKK Ke-52 Tahun 2024 melalui Zoom Meeting

Aktifitas dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di malam hari diduga kuat untuk mengelabuhi Petugas Kepolisian dan Media serta LSM.

Atas temuan di atas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH) setempat.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *