Blora | detikkasus.com – Plantungan adalah sebuah Desa di Jawa Tengah, tepatnya di Desa Platungan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah di Pergoki Media dan LSM dugaan mengambil Solar dati Penimbun, yang di dapat dari pengusaha Nakal membeli dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekitar Blora. Jumat 05 Januari 2024.
Sebuah mobil tengki berwarna biru putih transportir BBM Industri PT. Dharma Luhur Wicaksana kapasitas 8.000 liter / 8 Ton (delapan ribu liter). Sedang beraktivitas mengambil bahan bakar minyak (BBM) dugaan ilegal.
Saat didatangi Media dan LSM lokasi di tinggal pergi, oleh supir Tengki dan Pemain BBM solar dugaan ilegal.
Hanya terdapat aktivitas Mobil merah putih yang diduga menyedot BBM Solar dari Kempu dalam lapak atau Penimbunan dengan menggunakan Slang dan Mesin Diesel.
Sementara itu Supriyanto alias ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan jika kegiatan Menimbun BBM ilegal atau pengangkutan BBM solar ilegal akan bertentangan dengan Hukum.
Bahan Bakar Minyak
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.[2] Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi:
Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan atau Menimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa ijin, Terhadap perbuatan Pelaku yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Berdasakan pernyataan Anda, ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM : Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Atas temuan data diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blora – Polda Jateng.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang keras mengcopy paste atau mengambil berita / gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat di Pidana.