Tengki PT. Dani Petroleum Sinergi Diduga Berkeliaran di Lapak Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi.

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kediri | Detikkasus.com – Aksi Tengki PT. Dani Petroleum Sinergi dugaan milik iw berkeliaran di Lapak Lapak Solar Jawa Timur, 2 Mei 2023.

Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, Pemilik lapak mendapatkankan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) membeli dengan harga subsidi dengan cara menggunakan Mobil Modifikasi.

Setelah melakukan pembelian Bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, Pemilik Lapak bekerja sama dengan Transportir Tengki Dan di bawah atau di jual ke Pengusaha Pengusaha dengan Harga Non Subsidi.

Baca Juga:  Black Panther Patroli, Amankan Ibadah Minggu

Di Wilayah Hukum Polres Kediri, PT. Dani Petroleum Sinergi sempat di perkarakan LSM dan Media alhasil di selesaikan.

Namun disisi lain, PT. Dani Petroleum Sinergi kapasitas 5000 (lima ribu liter) atau 5 Ton sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 siang hari kepergok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ) sedang mengirim bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.

Dilokasi supir tidak tau menau saat di mintai keterangan asal usul BBM Solar tersebut.

Baca Juga:  Keresahan Aparatur Desa Belum Gajian, Terjawab Dengan Alasan Berikut

Supir menyebutnya ini milik bapak Iwan, dan memebrikan Nomor nya 0821165364xx

IW diduga Pemilik Tengki atau Direktur PT. Dani Petroleum Sinergi saat di Konfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ) dan Media, enggan memberikan keterangan, jawabnya ringan itu Solar Industri.

Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ), menduga kegiatan ini dapat melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Subsidi Bunga Program Kartu Pedagang Produktif

Sekaligus akan melakukan kontrol sosial dan penwasasan pada malam hari saat aktifitas ke Lapak, dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Polres Kediri – Polda Jatim. (Tim Sembilan JKTV Jawa Timur Melaporkan).

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru