Tender Perluasan Rumdis Wabup Batal, Kinerja ULP Dinilai Tak Profesional

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Tender perluasan Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Tanjab Barat, membuat kinerja dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) Setda Kab Tanjabbar menjadi sorotan.

Ketua LSM Petisi Tanjabbar, Syarifudin, menilai, tender tersebut menunjukkan bahwa kinerja ULP tidak profesional. Apalagi diketahui pengumuman tender tersebut sudah dua kali diumumkan.

“Kinerja Pokja atau ULP tidak profesional, apalagi sudah dua kali. Ada apa dengan ULP,” tukasnya.

Terkait dengan alasan kurangnya dokumen yang di upload, pria yang akrab disapa Udin Codet ini menyebut hal itu yang menunjukkan ketidakprofesionalan kinerja ULP. “Tidak mungkin tender proyek lain juga seperti itu. Banyak dokumen yang kurang. Hanya saja tidak ada yang menyorot sehingga tidak diketahui,”sebutnya.

Baca Juga:  Peringati Harkop dan UMKM 2021, Bupati: Optimalkan Potensi Desa

Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memenangkan salah satu perusahaan. “Bisa saja ada mata utama, sehingga dibatalkan kemudian diumumkan lagi, sampai perusahaan pemenang sesuai dengan keinginannya,”papar Ketua LSM Petisi.

Baca Juga:  Calon Petahana Serahkan Berkas Pencalonan Ketua PWI Jambi

Sebelumnya diberitakan Pembatalan proyek tender senilai Rp 1M yang melalui anggaran APBD murni tahun 2022 ini diketahui melalui portal yang ditayangkan LPSE.

Mirisnya pembatalan tender perluasan rumdis Wabup ini tidak diketahui oleh Kabag ULP Setda Tanjabbarat Reza Pahlevi,saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Reza,saat di hubungi melalui via telepon dengan tegas mengatakan tidak tahu.

“saya tidak tahu,saya lagi cuti tanya saja sama pak ilmardi,”terangnya singkat,Rabu(22/6/22) siang
Tambahan statmen ; Diduga Pokja/ULP ikut bermain dua kaki dan indikasi paket proyek tersebut sudah ada pimiliknya, hingga lelang/tender cuma formalitas saja, diminta kepada jajaran Institusi hukum Tanjabbar yakni Tipikor polres dan pidsus Kejari Tanjabbar agar melakukan penyelidikan atas hal tersebut sebagaimana hak kekuasaanNya yang telah diamanatkan oleh konstitusi, apabila sebab akibat telah terjadi kerugian keuangan Negara, jangan malu-malu melaksanakan kewajibanNya sebagai penegak hukum yang berlaku, (BEN)

Baca Juga:  Diduga Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang Digelontorkan oleh PT DAS Disunat, Warga Desa Pematang Pauh Tungkal Ulu Lapor ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *