Tender Pengadaan Barang/Jasa Di DBMSDA Kabupaten Tangerang Diduga Hanya Formalitas

Tangerang |Detikkasus.com

Tender pengadaan barang/jasa konstruksi di Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang TA 2020, dinilai hanya sebagai fomalitas untuk memenuhi aturan semata. Sebanyak 44 paket pekerjaan konstruksi yang sedang ditenderkan saat ini, diperkirakan sudah ditentukan pemenang tendernya sebelum tender dilaksanakan. Hal itu dilontarkan oleh pemerhati pengadaan barang/jasa, Juara Simanjuntak, Rabu pekan lalu di Tigaraksa.

Menurut Juara, paket-paket kegiatan yang ditenderkan sudah ada calon pemenangnya meski tender masih dalam proses.

Baca Juga:  Perkosa Anak dibawah Umur "Polresta Tangerang" Ancam Pelaku Hukuman 15 tahun Penjara

“Semua paket itu sudah ada pemiliknya. Sebelum tender digelar, paket-paket tersebut sudah diplot untuk pengusaha jasa konstruksi tertentu. Pengusaha-pengusaha itu akan berupaya untuk melakukan pengamanan atas paket miliknya dengan cara-cara tertentu untuk keluar sebagai pemenang tender,” katanya.

Dengan menganalisa data penawaran pada LPSE Kabupaten Tangerang, Juara memprediksi bahwa paket dengan Kode Lelang 11030333 akan dimenangkan oleh PT. Berkat Anugrah Perkasa Pratama; paket dengan Kode Lelang 11074333 akan dimenangkan CV. Fadillah, dan paket dengan Kode Lelang 11041333 akan dimenangkan CV. Langgeng Cipta Mandiri. Selanjutnya paket dengan Kode Lelang 11045333 oleh PT. Kronjo Putra Perdana, paket dengan Kode Lelang 11051333 akan dimenangkan oleh CV. Pulung Sejati Contraktor, kemudian paket dengan Kode Lelang 11056333 oleh CV. Alfina Putri Tunggal.

Baca Juga:  Masuk Ajaran Baru, Kapolres Bojonegoro Membuka Kegiatan MPLS di SMA 1 Bojonegoro

“Itu sebagian paket yang saya analisa. Keseluruhan paket sudah saya analisa dan sudah saya buat prediksi pemenangnya. Kita lihat saja buktinya pada saat penetapan pemenang, tanggal 14 Agustus 2020 nanti” tuturnya.

Baca Juga:  Untuk Mempererat Hubungan Bhabin Kayu Putih Melaksanakan Sambang Desa

“Perusahaan-perusahaan dengan penawaran lebih rendah, akan dikalahkan dengan berbagai alasan. Misalnya, Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi, Tidak Melampirkan Persyaratan Tertentu (dengan sengaja), dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamat Budi, ketika hendak dikomfirmasi dikantornya, terkait adanya statement dari Juara tersebut pada Selasa ( 11/8/2020 ), namun Kadis DBMSDA tersebut tidak berhasil ditemui. ( just )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *