Tenaga Ahli PMD LABUSEL Bungkam, Mendes PDTT Mampukah Menyikapinya

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel-Sumut I Detikkasus.com – Rabu (28/9/2022) Didapat informasi katanya inisial S adalah sebagai Tenaga Ahli (TA-PMD), dikantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (LABUSEL) Provinsi Sumatera Utara.

Untuk keperluan konfirmasi tentang, kegiatan pengerasan jalan yang telah terlaksana diwilayah, Dusun Sampean Timur, Desa Sampean Kecamatan Sungai Kanan, awak media sudah menemui inisial “S” diruangan Kantor PMD.

Sehubungan inisial “S” TA-PMD Labusel tidak ada diruangan kerjanya, akhirnya pada 27/9/2022 melalui whatsAAp awak media menjalin konfirmasi, akan tetapi hingga detik inisial “S” malah tetap bungkam.

Nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan “Bungkamnya seorang TA-PMD sepertinya ada yang aneh atau telah terjadi dugaan, kejahatan tersistematis yang mungkin sengaja mereka bentuk, agar dapat dengan mudah merauf mencaplok ADD Sampean.

Sebagai TA-PMD Labusel tentunya orang yang sangat terpilih, sehingga mampu bekerja atau mengerjakan sesuatu, berdasarkan pemahaman keilmuannya, dan kemahirannya tentang bidang pekerjaan yang digelutinya.

Kalau unsur kelayakan itu tidak dapat terpenuhi tentunya belum bisa diterima sebagai TA-PMD, bahkan dengan bungkamnya beliau sebagai TA-PMD, wajarlah jika disebut, ada yang aneh atau menguatkan pada praduga yang kemungkinan besar telah terjadi.

Baca Juga:  Diduga Perencanaan Main Kopi Paste, Proyek Yang Ada Ini jadi Salah Alamat

Selain itu ada baiknya Mendes PDTT (Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), bersama Pemerintah Daerah dapat berpikir lebih jernih, serta dapat menyikapi bungkamnya TA-PMD. Agar jangan terkesan keahliannya sebatas untuk makan gaji buta.

Apa lagi jika sampai benar ada punya keinginan untuk bisa Cawe-cawe ADD Sampean. Kalau mengenai Gaji TA-PMD per bulan sebenarnya, sudah bisa disebut lumayan sangat memadai, dan tentunya harus dapat sejalan dengan tujuan, membangun program pemerintah yang ada”.

Kalau misalnya Pak Abdul Halim Iskandar sebagai Mendes PDTT tidak mampu menyikapi bungkamnya TA-PMD, ada baiknya mundur saja secara teratur dari jabatan Mendes PDTT sebab. Percuma mengemban kedudukan jika tidak mampu membenahi problema yang ada. Sebut sumber.

Terkait pengerasan jalan di Dusun Sampean Timur Desa Sampean, awak media sudah mengkonfirmasi inisial B Penjabat (Pj), akan tetapi beliau tidak mau memberikan penjelasan tentang (5) Lima poin isi konfirmasi, padahal beliau adalah orang yang terdidik berdasarkan titel maupun jabatannya sebagai kepala sekolah dan Pj. (21/07/2022).

Baca Juga:  Sambut 2023, Kalapas Pontianak beserta Jajaran Laksanakan Jalan Santai

Berjumlah 5 orang diruangan Kantor Desa Sampean Inisial B menyebut kacung pada dirinya sendiri, “Saya bang hanya sebagai kacung disini, apa yang disuruh itulah yang saya kerjakan. Kalau PDTI itu apa ya bang dan untuk Inspektorat desa ini, gak tau saya siapa namanya, soalnya saya masih baru menjabat disini”. (26/7/2022).

Setelah terpublikasi menyebut kacung pada dirinya sendiri, kemungkinan inisial B merasa terlalu gelap dunia ini dan akhirnya, beliau pun memblokir whatsAAp awak media, hal itu terlihat dari situasi poto profil whatsAAp, milik beliau telah menghilang bak ditelan bumi.

Menyikapi situasi yang terjadi akhirnya awak media menjalin konfirmasi kepada inisial SHS S.H M.M sebagai Camat dan mengatakan “Nanti saya panggil beliau dan bisa klarifikasi bersama sama di kantor, saya bertemu langsung dengan beliau biar nanti saya sampaikan”. (10/8/2022).

Pada saat itu salah seorang nara sumber pengunjung Pakter Tuak mengatakan, “Kuat dugaan antara Pj Desa Sampean dan Camat Sungai Kanan, telah berhasil merancang bentuk kejahatan yang sangat solid” Jitu untuk menutupi dugaan penyelewengan hingga jenis mark’up. (10/8/2022).

Baca Juga:  Kepalo Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Serahkan Bantuan

Sertu yang digunakan diambil dari sungai yang jelas sama sekali tidak ada izin usaha Galian C. Dalam artian “Ketika sertu yang di pergunakan tidak punya izin usaha, tentunya cas bon faktor belanja penggunaan anggaran dengan mudah akan dimonopoli”.

Sebab cas bon faktor belanja inilah jadi syarat untuk sahnya suatu anggaran. Nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan “Dugaan penyelewengan hingga jenis mark’up saat menggunakan anggaran”.

“Pengerasan jalan sudah layak untuk jadi perhatian dari Inspektorat, kecuali si penanggung jawab anggaran dan inspektorat, sudah punya hubungan yang solid, atau istilah kong kali kong kedekatan mereka”.

Tentang dugaan penyelewengan penyimpangan hingga mark’up sepertinya akan sulit terungkap, jikalau inspektorat dan pemerintah daerah punya inisiatif untuk melindungi para pelaku.

Meskipun begitu akan tetap kita upayakan agar senantiasa bersemangat membongkar tabir kepalsuan, jika tidak maka akan selamanya kejahatan menguasai situasi. Sebut sumber. (J. Sianipar)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru