Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Agustus 2018.
Penemuan goa di Dusun Krajan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban beberapa minggu lalu yang telah menjadi pemberitaan Nasional perlu disikapi dengan bijaksana oleh para pihak agar pengelolaan kedepannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai langkah awal untuk menyusun rekomendasi pengelolaan di masa mendatang, maka perlu dilakukan identifikasi kondisi biofisik goa dan bentang lahan di sekitarnya, kondisi sosial masyarakat di sekitarnya, serta inventarisasi potensi pengembangan dan permasalahan atau ancaman yang mungkin akan timbul di masa mendatang.
Ketua YPAAI(Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia) Ali Baharudin, kepada Jejakkasus – Detikkasus.com (22/08) via ponsel mengatakan “Perlu upaya pembinaan teknis penambangan rakyat mencakup lokasi, kedalaman, dan
metode penambangan yang aman dan minim dampak pencemaran air, tanah dan
udara; prosedur keselamatan dan kesehatan kerja penambang seerta keselamatan dan
kesehatan masyarakat di sekitarnya.
“Akunya.
Masih Ali Baharudin, “Mengingat fungsinya sebagai Kawasan Lindung resapan air, lubang-lubang bekas
tambang yang sudah ditinggalkan perlu direklamasi dan rehabilitasi untuk memulihkan
fungsinya sebagai kawasan lindung resapan air. Pemulihan bekas tambang rakyat
tersebut dapat dilakukan melalui model Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka.
Pemulihan dilakukan dengan mengintegrasikan penciptaan ekonomi alternatif bagi
masyarakat, khususnya ex penambang.”tandanya.
Lebih lanjut, Ketua YPAAI yang lebih akrab di sapa Gus Ali ini mengharapkan, “Semoga kawasan itu ditetapkan Sebagai kawasan konservasi kars, Setelah itu maka Harus dilakukan rehabilitasi bentang Alam Di kawasan tersebut, Dan untuk eks tambangnya bisa dialihfungsikan Sebagai wisata-wisata eks tambang dengan tanpa menghilangkan fungsi asli sebagai kawasan resapan air, Alamnya lestari, Tetapi ekonomi masyarakat Sekitar juga terangkat. “pungkasnya. (Mam)