Detikkasus.com |Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus dalam tempo lima jam berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal dan jambret di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH saat memberikan kenferensi pers (Konpres) terkait pengungkapan tersebut di koridor utama Mapolres, Selasa (21/5/19) sore.
Dalam Konpres tersebut, Polres Tanggamus juga menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor hadil kejahatan, sejumlah handphone dan 4 tersangka 2 perkara tersebut serta 1 tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah, pagi tadi, Selasa (21/5/19) pukul 04.30 Wib. Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap sekaligus 4 tersangka dalam kasus Curas di Kecamatan Pringsewu,” kata AKP Edi Qorinas didampingi KBO Satreksim Iptu Ramon Zamora, SH. MH dan Kanit Intelkam Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, masing-masing tersangka yakni Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Korbannya Siti Salamah (24) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
“Ketiga tersangka diamankan tadi pagi, pukul 04.30 Wib berikut diamankan barang bukti Handphone Samsung Galaxy C9 Pro warna Pink Gold,” jelasnya.
Selain itu, sebilah golok dan sepeda motor honda beat BE 8251 UE, satu kunci leter T berikut gagangnya yang digunakan sebagai alat kejahatan serta satu buah tutup bong/alat hisap sabu, cottonbud, 2 buah korek gas dan satu buah pipet.
“Jadi kami pastikan ketiga tersangka ini menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dengan dikuatkan urine positif sabu dari test urine kepada para tersangka,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut AKP Edi Qorinas perkara lain yang berhasil diungkap adalah kasus penjambretan yang terjadi pada Rabu tanggal 03 April 2019 sekira jam 14.00 Wib di jalan jalur dua pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Korbannya Anggun Novita Sari (18) dengan kerugian satu unit handphone merk Xiomi Redmi warna Gold.
“Terhadap perkara tersebut dapat diamankan 1 tersangka bernama Miftahudin alias Amik (25) warga Kelurahan Fajaresuk Pringsewu ditangkap dirumahnya pada pukul 01.00 Wib dinihari tadi,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka Miftahudin, dapat diamankan 1 uni handphone Xiomi Redmi warna Gold milik korban Anggun Novita serta 1 sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol BE 8542 UB serta “Berdasarkan penyelidikan dalam kejahatan tersebut, tersangka beraksi seorang diri,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat, atas kejahatannya, keempat tersangka Curas tersebut akan dijerat pasal 365 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (BMG)