detikkasus.com|Gunungsitoli( 27/8/2019)
Pelaku pembunuhan Jimmi Harefa terungkap tempo 5 hari oleh Polres Nias dibantu dari Polda Sumatera Utara. Pelaku inisial BW(20 Tahun) seorang mahasiswa, bertempat tinggal di kota Gunungsitoli , termasuk tetangga Jimmi Sohahau Harefa.
BW diduga melawan petugas Kepolisian saat diamankan sehingga dihadiai tima panas dibagian kaki.
BW mengaku dalam aksinya ” mencuri, kemudian membunuh Jimmi Harefa disebabkan karena terlilit utang”.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim dan Waka Polres Nias mengatakan “akibat perbuatannya pelaku inisial BW dikenakan Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,papar Kapolres Nias”.
Lanjut Kapolres, pelaku nekat mencuri dan menghabisi nyawa korban karena memiliki banyak utang akibat kecanduan game online.
Saat kejadian pada hari Rabu(21/8/2019) sekitar pukul 04.00 dini hari, BW terbangun karena memikirkan utang yang banyak akibat doyan main game online.
Saat itulah pelaku keluar rumah membawa alat berupa obeng dan mencari rumah tetangga yang kosong dengan niat hendak mencuri, paparnya.
Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan gelap, pelaku mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur.Di dalam rumah pelaku BW sempat membuka pintu lemari dapur, pintu kulkas dan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil laptop di meja belajar,”Usai mengambil laptop pelaku sempat keluar dari rumah korban, namun masuk kembali. “Ketika masuk pertama pelaku tidak melihat korban, tetapi saat masuk kedua kali dia melihat korban yang tengah tertidur,” jelasnya.
Lanjut, melihat korban yang tertidur, pelaku kembali mengambil barang yang ada di dalam kamar berupa dua unit telepon seluler dan satu unit kamera merk Cannon.Kemudian pelaku mencari alat untuk menghabisi korban, dan dia menemukan martil di ruang tamu rumah Jimmi.
Akhirnya, “pelaku BW menghabisi korban yang sedang tidur dengan memukul kepalanya sebanyak empat kali,” jelasnya( Suar NW)