Tempat X2X Family Karaoke Terancam Ilegal

Detikkasus.com | Mojokerto –Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tidak akan memperpanjang izin X2X Family Karaoke yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba pada Agustus 2019 lalu.

Ika Puspitasari selaku Walikota Mojokerto menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tidak memperpanjang izin tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

“Tidak akan kami perpanjang. Karena pemkot benar-benar konsen memerangi narkoba. Sudah jelas disurat edaran yang kami terbitkan,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sabtu 7 September 2019.

Baca Juga:  KPK Periksa 9 Saksi Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Mojokerto 

Walikota mojokerto menyatakan, surat edaran tersebut langsung ditujukan kepada pemilik kos dan hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.

“Bagi kos-kosan maupun tempat hiburan malam lain yang melanggar dan terbukti kedapatan penyalahgunaan narkoba langsung ditutup dan evaluasi izin usahanya dan tidak akan diperpanjang,” papar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.

Untuk upaya pencegahannya peredaran narkoba di wilayahnya, Ning Ita telah mengundang kepala sekolah dan pemilik hiburan malam agar ikut serta membantu pemerintah memerangi keganasan narkoba di Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Bhabin Banjar Tegeha Wastor Di Obyek Wisata Brahma Wihara Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar

Sebab, saat ini Kota Mojokerto sudah darurat narkoba sesuai kesepakatan Forkopimda, Polresta, dan BNNK Mojokerto dalam pertemuan terbatas sebelumnya.

“Narkoba sudah menyasar warga bahkan anak-anak yang masih usia sekolah. Kami juga sudah tindak tegas dengan menyegel penutupan oleh Satpol PP, salah satu tempat kos yang dijadikan tempat andog (hisap di tempat) di Kota Mojokerto,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus KDRT yang di Alami RES Warga Sooko, Berujung Urusan Polisi.

Ia bertekad, perang melawan narkoba akan terus dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti dinas kesehatan dan Satpol PP dengan melakukan sidak tes urine secara rutin ke penghuni kos dan tempat-tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Empat tersangka di antaranya ditangkap di dalam room X2X Family Karaoke pada Agustus 2019 lalu. (Kat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *