Tempat X2X Family Karaoke Terancam Ilegal

Minggu, 8 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mojokerto –Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tidak akan memperpanjang izin X2X Family Karaoke yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba pada Agustus 2019 lalu.

Ika Puspitasari selaku Walikota Mojokerto menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tidak memperpanjang izin tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

“Tidak akan kami perpanjang. Karena pemkot benar-benar konsen memerangi narkoba. Sudah jelas disurat edaran yang kami terbitkan,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sabtu 7 September 2019.

Baca Juga:  Apel Pengecekan Selesai Cuti Lebaran Oleh Dandim 0815 Mojokerto dilanjutkan Halal Bihalal.

Walikota mojokerto menyatakan, surat edaran tersebut langsung ditujukan kepada pemilik kos dan hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.

“Bagi kos-kosan maupun tempat hiburan malam lain yang melanggar dan terbukti kedapatan penyalahgunaan narkoba langsung ditutup dan evaluasi izin usahanya dan tidak akan diperpanjang,” papar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.

Untuk upaya pencegahannya peredaran narkoba di wilayahnya, Ning Ita telah mengundang kepala sekolah dan pemilik hiburan malam agar ikut serta membantu pemerintah memerangi keganasan narkoba di Kota Mojokerto.

Baca Juga:  WARGA PASIR DAN SUNGAI TENGAR TERIMA BERAS RASTRA SECARA GRATIS.

Sebab, saat ini Kota Mojokerto sudah darurat narkoba sesuai kesepakatan Forkopimda, Polresta, dan BNNK Mojokerto dalam pertemuan terbatas sebelumnya.

“Narkoba sudah menyasar warga bahkan anak-anak yang masih usia sekolah. Kami juga sudah tindak tegas dengan menyegel penutupan oleh Satpol PP, salah satu tempat kos yang dijadikan tempat andog (hisap di tempat) di Kota Mojokerto,” ucapnya.

Baca Juga:  Danrem 082/CPYJ Imbau Personel Kembali Memfokuskan Diri

Ia bertekad, perang melawan narkoba akan terus dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti dinas kesehatan dan Satpol PP dengan melakukan sidak tes urine secara rutin ke penghuni kos dan tempat-tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Empat tersangka di antaranya ditangkap di dalam room X2X Family Karaoke pada Agustus 2019 lalu. (Kat)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB