Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Untuk menjaga situasi kemanan selalu kondusip , tim yang terlibat dalam Ops Cipkon Agung III-2008 kembali melakukan sweeping pada tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng. kegiatan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 III – 2018 . Dalam kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kab. Buleleng dipimpin oleh Waka Polres Buleleng KOMPOL Ronny Riantoko S.I.K M.M dan di kendalikan oleh Karendal Ops KOMPOL I Gede Wali SH, serta personil yg dilibatkan sebanyak 40 Personil .
Kegaitan swepping di tempat hiburan malam dimulai pada pukul 24.00 wita dengan menyasar beberapa tempat hiburan yang ada antara lain :
1. Bar Pashaa Music Club dengan temuan , ijin keramain masa berlakunya telah habis dan Bar Pashaa buka melewati waktu yang telah ditentukan dalam ijin keramaian.
2. Pukul 24.15 wita Kantin 21dengan temuan , surat ijin keramaian tidak ada dan buka melewati waktu yang telah ditentukan
3. Pukul 24.45 wita bertempat di Fungky Place Cafe dengan temuan, surat ijin keramaian tidak ada dan buka melewati waktu yang telah ditentukan
4. Pukul 01.15 wita bertempat di Volcano Club dengan temuan yaitu volcano club buka melewati waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan berakhir pada pukul 01.30 wita selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dalam kegiatan tersebut tdk menemukan kejahatan, pelanggaran baik sajam, Narkoba maupun yg lainnya.
Dari hasil temuan oleh tim Ops Cipkon III- 2018 yang kebanyakan waktu ijin keramiannya tidak diperpanjang bahkan tida memiliki ijin keramaian maupun melewati waktu yang telah ditentukan, pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas kepada tempat Hiburan malam untuk menutup tempat hiburannya dan tidak dapat dioperasikan lagi, “ Malam itu juga kita tutup semua tempat hiburan yang melanggar apalagi tidak memiliki ijin , tandas Waka Polres Buleleng KOMPOL Ronny Riantoko, S.I.K, MM.