Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen, Reportase: Nanang.

 

Probolinggo, Detikkasus.com – Ini peringatan bagi semua perusahaan untuk memberikan hak tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara tepat waktu. Bila telat membayar THR, maka perusahaan itu bisa dikenai denda 5 persen. Hal itu terungkap saat komisi III menggelar hearing dengan linstas instansi, Hearing itu diikuti oleh sejumlah perusahaan, SPSI, Apindo, dan Disnaker. Hearing itu khusus membahas soal THR. Dalam hearing itu, juga dievaluasi temuan dari Disnaker dan SPSI soal pencairan THR tahun lalu. Jelang Lebaran tahun lalu, didapati ada sejumlah perusahaan yang tak memberikan THR sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Seperti diungkapkan oleh M. Faisol, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo. Dalam aturan dari Kementerian Tenaga Kerja selama ini pembayaran THR minimal dilakukan sepekan sebelum hari raya. “Namun, dari yang kami temukan di lapangan ada perusahaan yang membayar THR mendekati hari raya. Bukan sepekan sebelum hari raya,” ungkapnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo Wahono Arifin mengungkapkan, pada 2016 lalu memang ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran THR di luar ketentuan Menteri Tenaga Kerja. “Bahkan, ada perusahaan yang membayar THR setelah hari raya Idul Fitri. Memang ini di luar ketentuan Kementerian Tenaga Kerja,” aku Wahono Terkait masalah keterlambatan itu, disebutkan Wahono, sudah ada aturan yang tegas. Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa dikenai sanksi. Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No 560/235/031/2017 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan menyebutkan, sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. “SE Gubernur ini memperkuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR. Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan,” ujarnya. Dalam peraturan Menaker, denda itu dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Tidak hanya itu, mantan kabag hukum ini menjelaskan bahwa untuk besaran THR yang dibayarkan, dipatok dari besaran upah yang diterima pekerja. Namun, besarannya diatur berdasarkan masa kerja. “Jika pekerja sudah 1 tahun bekerja, maka THR ditetapkan sebesar 1 kali upah yang diterimanya. Sedangkan bagi yang bekerja belum 1 tahun, maka dihitung brdasarkan lama kerja dikalikan besaran upah dan dibagi 12 bulan,” jelasnya. Bahkan, sanksi pun telah diatur. Nah, sekarang ini bagaimanan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR. Serta, penerapan sanksi bila ditemukan pelanggaran,” pesannya. (Nn).

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *