Labuhanbatu – Sumut | Detikkasus.com -, Minggu (12/06/2022) Saya atas nama Burhan Hasibuan, Umur.56 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Aek Matio. “Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa telah tercecer surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah dengan No.Reg: 893.23/270/KS/2011”. Apa bila ada yang dapat menemukan surat ganti rugi tersebut, bisa menghubungi 0852-7546-7328 dan akan diberikan hadiah sepantasnya.
Disurat peryataan dengan jelas menyatakan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah, bahwa saya ada menguasai / mengusahai sebidang tanah, yang dahulunya saya peroleh dari saudara Jainal Abidin Ritonga. Tanah tersebut berada di Talak Simin Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan tanah tersebut berbatas dan atau berukuran sebagai berikut:
Utara: Berbatas dengan gang terukur 20 M
Timur: Berbatas dengan Burhan Hsb terukur 10 M
Selatan: Berbatas dengan Hasan terukur 20 M
Barat: Berbatas dengan Paret terukur 10 M
Berikut beberapa poin yang ada sebagai berikut:
1. Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak dalam suatu perkara.
2. Tanah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara pengalihan apapun.
3. Tanah tersebut tidak dijadikan jaminan suatu hutang dengan cara apapun dan tidak silang sengketa dengan pihak lain.
4. Belum pernah ada sertifikat ditanah tersebut.
5. Diatas sebidang tanah tersebut telah dipasang tanda batasnya yang terbuat dari besi dan telah memperoleh persetujuan dari tanah yang berbatas.
6. Apa bila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempunyai hak atas tanah tersebut, atau tidak sesuai dengan pernyataan diatas, saya bertanggung jawab dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak melibatkan pihak pemerintah. Burhan Hasibuan (J. Sianipar)