Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Menekan adanya pelanggaran dan mendetekasi barang – barang berbahaya yang di bawa pengendara bermotor di malam hari, serta menciptakan situasi yang aman, Polsek Singaraja rutin laksanaan razia atau pemeriksaan ranmor.
Bertempat di Depan Mako Polsek Singaraja, jalan Surapati, dipimpin Perwira pengawas (Pawas) Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng Iptu Nyoman Gina bersama 12 personil gabungan dari unit Lantas, Sabhara, Reskrim, Provos dan Intelkam Polsek Singaraja pada hari Senin (23/10/2017) pukul 24.00 Wita s.d 00.30 Wita, melaksanakan razia atau pemerikasaan kendaranan dijalan.
Dalam kegiatan rasia tersebut disamping melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan surat surat ranmor juga tidak terlepas seluruh bagasi kendaraan termasuk kolong dibawah jok kendaraan, dan barang bawaan perorangan, yaitu barang – barang berbahaya seperti sajam, senpi handak, miras dan juga narkoba.
Pada kegiatan tersebut telah berhasil memeriksa lebih kurang 49 (emapt puluh sembilan) kendaraan baik roda dua, roda empat, truck dan juga kendaraan boks, Adapun hasil dari kegiatan tersebut ditemukan 2 pelanggaran, 1 tanpa Stnk, dan 1 Kir yang habis masa berlakunya, barang bukti yang diamankan 1 Sim C dan 1 Stnk. Namun tidak ditemukannya pelanggaran yang dijadikan target operasi maupun pelanggaran yang dapat menyembabkan terjadinya kecelakaan. Keseluruhan kegiatan berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Singaraja Kompol A. A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., saat diminta konfirmasinya menyampaikan bahwa “Kegiatan razia ranmor yang rutin anggota saya lakukan, selain untuk menekan adanya pelanggaran, juga mengarah pada barang-barang yang dianggap berbahaya. Dan kegiatan tersebut juga untuk membuat jera bagi para pelanggar dan sekaligus untuk membiasakan masyarakat untuk tertib berlalulintas”, ucap Kapolsek. (Tam)