Detikkasus.com |Medan-Sumut
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020, tekab Polsek Medan Helvetia yang di pimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda.Theo melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor
Berdasarkan informasi kejadian tersebut berawal dari korban QNP sekitar pukul 02.30 wib dini hari berangkat dari rumah untuk mengantarkan pacarnya lalu sepeda motornya di curi oleh pelaku yang terlebih dahulu korban di lempari batu oleh pelaku sehingga korban terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku, Selasa (06/10/2020).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K membenarkan tentang penangkapan terhadap para pelaku yang mana kejadiannya di jalan Asrama dekat Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai sekira pukul 02.30 wib Minggu dini hari pada tanggal 04/10/2020,
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K lebih lanjut mengatakan bahwa sekira pukul 03.00 wib dini hari dan pada hari yang sama juga Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damail yang selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia terus melakukan interogasi dan pengembangan maka Tekab Polsek Medan Helvetia kembali melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yaitu JS (19) sekira pukul 03.30 wib di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api kelurahan Tanjung Gusta.
Menurut keterangan dari pelaku AS bahwa ia hanya berperan sebagai yang melempar batu 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP sehingga terjatuh lalu mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, yang selanjutnya sepeda motor korban di ambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) serta sepeda motor tersebut di sembunyikannya di belakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari TKP.
Pelaku HS (19) dan pelaku JS (19) temannya meminta agar pelaku untuk menemaninya mengambil sepeda motor warga yang tertinggal di pinggir jalan guna menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.
Untuk barang bukti yang telah di amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dI kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun.
(Alexander/Medan)