Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinbar Kota Agung Barat

 

Pemeras Truck di Jalinbar Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Detikkasus.com | Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com- Seorang pelaku pemerasan di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat berinisial SA (45) berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (9/4/19) malam.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Belu tersebut turut diamankan barang bukti uang hasil pemerasan sejumlah Rp. 44.000, 1 teko air minum dan 1 kaleng rokok surya.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli Minimarket Antisipasi Tindak Kriminal dan Pelaku Kejahatan

Selain menangkap pelaku, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua temannya bernama HR dan NR (35) juga warga Pekon Belu, Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap informasi masyarakat yang resah atas pemerasan di Jalinbar Pekon Belu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Iman Sobri, SH melaksanakan patroli malam dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Baca Juga:  Upacara Piodalan di Pura Melanting Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu Bhabinkamtibmas Beri Pengamanan

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut dua orang pelaku lain kabur dari lokasi tempat mereka melakukan pemerasan. “Keduanya telah diketahui identitasnya dan masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, modus operandi para dalam kejahatannya yakni dengan menghentikan kendaraan ditengah jalan lalu mendatangi supir dan meminta paksa sejumlah uang.

Baca Juga:  Patut Dicontoh, Seorang Kepala Desa bagi-bagi Sembako untuk Warganya Jelang Lebaran

“Yang kami temukan di lapangan, para memberhentikan kendaraan truck dan pickup dan para pelaku meminta sejumlah uang,” jelasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 7 lembar pecahan uang Rp 2 ribu, 1 teko air minum, 1 kaleng rokok surya diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (*Ridho/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *