Tegas Tolak Intimidasi MoU, Kepala Pekon Tanggamus Diingatkan Jaga Dana Desa

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – detikkasus.com

Dana desa, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.

Audit dana desa sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan juga inspektorat di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.

“Bila kemudian Oknum pimpinan salah satu organisasi propesi ikut campur dengan memaksakan untuk MoU (Memorandum of Understanding ) dan mengintimidasi para kepala pekon khusus nya di kabupaten tanggamus. Sebentar-sebentar kepala pekon disambangi oknum-oknum ketua yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah pekon.

Apalagi, MoU tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Ririn Kuswantari dan Wiriawan Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala pekon yang ada di kabupaten tanggamus bahkan seluruh Indonesia jangan ada yang mau di ancam, intimidasi untuk ber MoU,” tegas Budi.

Bahkan, tutur budi, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25. “MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” cetusnya.

Budi tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa. Tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten maka ikut serta dalam pengawasan secara khusus dalam pengawasan dana desa menurutnya suatu keanehan intimidasi menakut nakuti kepala pekon dalam menggunakan dan mengelola dana desa bila keinginan tidak dituruti.

“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala pekon selalu ditakut takuti Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan pekon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat,” paparnya Budi sambil mempersilakan bila ada oknum kepala pekon menyelewengkan dana desa ditindak tegas.

Baca Juga:  Polsek Pulau Panggung Identifikasi Korban Dugaan Bunuh Diri

Ditempat terpisah, Ketua Apdesi Ulubelu merasa jadi objek Intimidasi dari organisasi profesi, yang mengaku sebagai ketua Provinsi hingga kabupaten, hal ini bermula dari pengajuan MoU ( Memorandum of Understanding ) tidak bisa di terima karena beda wilayah serta para Kakon telah ada MoU dengan media di wilayah kabupaten Tanggamus, Selasa, (06/08/24).

Selaku seorang yang di tunjuk serta di percaya oleh rekan-rekan sejawatnya (Kakon) Hendi Antoni harus bersikap tegas, sehingga media yang berkerja sama dengan pekon di wilayahnya juga jumlah menyesuaikan kesepakatan para Kakon dan otonomi daerah.

Dan hal ini telah ia sampaikan kepada saudara JN yang menurutnya dari wilayah luar kabupaten Tanggamus, sedangkan media di Tanggamus mesti di prioritaskan dan itu pun tidak bisa mencover semua rekan-reka media di Kabupaten Tanggamus mengingat anggaran nya.

Baca Juga:  Tanggamus Bersinergi untuk Wujudkan APBD Sehat dan Bermanfaat

” (JN) Dia datang tahun 2023 dan mengajukan mou kerjasama. Lalu saya bilang dengan dia. Bang mohon maaf kalau saya belum bisa menerima mou abang, dikarenakan
1.Abang dari kota bumi
2.Anggaran untuk media sudah tidak ada lagi. Kami Ulubelu ini untuk mengcover media lokal saja sudah tidak tercover semua. Apalagi kalau mau MoU dengan media di luar Tanggamus. Tapi kalau abang mau berteman. Saya sangat terbuka dan saya memang mencari teman,” tutur H Toni saat menanggapi keinginan dari saudara JN.

” Setelah 2024 tampa komunikasi dia mengirimkan BKP.. Melalui JNE Namun tetap saya tolak. Lalu dia mengacam saya kalau tidak mau bermitra dengan dia,dia (JN) sebagai pimpinan GWI akan melaporkan saya ke Inspektorat,” Ketua Apdesi ini. Yang membuat ia merasa terintimidasi oleh sikap yang di sampaikan oleh JN kepadanya.

Roli

Berita Terkait

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Siswa Siswi SDN 28 Tumampua Pangkep Borong Medali Di Kejurnas Al-Markazs Taekwondo Cup 1

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB