Tegalau, Perusahaan Besar Terhutang Denda Pajak BB

Kaur l Detikkasus.com – Lahan Plasma Perusahaan Besar dalam hal ini perusahaan PT.CBS yang terletak didalam wilayah hutan desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Bengkulu,terhutang dengan Negara

Kepala Badan Keuangan melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Pajak bumi bangunan Doni Fidiansyah mengakui bahwa Tahun 2022 perusahaan PT.CBS belum lunasi kewajiban pajak bumi bangunan berdasarkan nilai objek pajak,jumlah nya sekira 1.2 Juta

Baca Juga:  Gugat Batalkan Perpanjangan HGU PT DAS Terhadap 2.963 Hektar Tanah Desa Badang, Poktan Imam Hasan Tuntut PT DAS ke PTUN Jambi

Dari 33 titik plasma perusahaan masih terhutang dengan Negara atas pajak/denda dari lahan plasma ujar Doni Fidiansyah Jumat 16/12/2022

Kepala Desa Muara Dua membenarkan pada waktu pemerintah desa Muara Dua mengurus pencairan alokasi dana desa (ADD) sumber dana APBD Kaur Tahun 2022 muncul catatan PBB yang belum dilunasi PT.CBS sekira 1.2 Juta Rupiah,informasi dari Direksi CBS mereka sudah bayar pajak bumi bangunan (PBB) yang terhutang bukan pajak tetapi denda kata Ansori menirukan keterangan dari pihak perusahaan

Baca Juga:  PBB dan Pendapatan Minim, Berikut Ulasan dari Dinas Teknis

Ansori menambahkan PBB plasma CBS tidak ada urusan dengan desa dan mereka langsung bayar di Bank,tetapi waktu kami mengurus ADD muncul catatan PBB desa Muara Dua belum lunas,padahal itu PBB perusahaan bukan PBB perorangan atau masyarakat.Saya pesankan dengan CBS lunasilah denda PBB plasma,jangan sampai berlarut – larut,saya pernah komunikasi dengan mereka jawaban nya lelet terang Ansori

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Kirim Milenial Muda, Ikuti Pelatihan Digital Marketing di Nusa Academy Jakarta

Karyawan perusahaan PT.CBS hingga berita dilansir belum dapat di minta keterangan.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *