Team Tombak dan Badik Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Humas Polres Tulang Bawang Barat. Detikkasus.com, (22/06/2021).

Anggota Reskrim Polsek Gunung Agung Bersama Team Badik dan Team Tombak Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B -120 / X / 2012 / POLDA LPG/ RES TUBA /SEK Gunter, Tanggal 25 Oktober 2012.

Pelaku Sugiono (48) warga Desa Purbo Sembodo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur dan Darmanto (39) warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berhasil amankan Team Tombak dan Badik Satreskrim Polres Tubaba.

Korban Sopingi (53), warga Tiyuh Setia Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba barat. Adapun Kerugian yang dialami Korban, 2 (dua) unit Hanpone merk Nokia type 1280, Senjata Airsoftgan warna hitam, dan Uang senilai Rp.39.000.000,- ( Tiga puluh sembilan juta rupiah).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra mengatakan, Pada hari Kamis Tanggal 25 Oktober 2012 sekira pikul 02:00 Wib di Rumah Pelapor Kampung Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 (Empat) Orang pelaku yang tidak dikenal, pelaku masuk rumah korban dengan cara melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian pelaku masuk dapur rumah korban kemudian pelaku membuka pintu tengah rumah korban lalu pelaku mendobrak pintu kamar korban dengan menggunakan kayu panjang kurang lebih 2 (dua) Meter lalu 3 (tiga) orang pelaku masuk kamar korban kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata api kearah korban setelah itu pelaku mengikat korban dengan menggunakan tali rapia lalu ke 3 (tiga) pelaku memukul korban dengan berkata “mana uang mu” kemudian korban menjawab “transper” kemudian pelaku memukul korban kembali dan sambil berkarta “mana uang mu” kemudian korban menjawab “di laci meja belakang) kemudian pelaku bertanya kembali kepada istri korban “mana perhiasan mu” kemudian korban menjawab “gak ada” lalu pelaku mengambil uang Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) di laci, kemudian pelaku mengambil uang di bak tempat pakaian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelaku juga mengambil 2 (dua) Unit Hp dengan merk NOKIA 1280 dan juga pelaku mengambil satu pucuk senjata airsfoo gun milik korban warna hitam, warna abu-abu dan merk NOKIA, warna hitam.

Baca Juga:  Pembangunan Di Tubaba Bukan Hanya Membangun Ruang Tetapi Juga Membangun Sumber Daya Manusia

“Setelah mengambil semua uang dan barang milik korban, kemudian pelaku pergi melalui pintu belakang kembali, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Terang”, ujarnya Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Madrim Kembali Calonkan Diri Menjadi Kepala Tiyuh Toto Makmur

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam.02.00.00 wib. Anggota Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Team Badik diPimpin langsung Kanit reskrim Polsek Gunung Agung Ipda A. Batu Bara, SH mendapat informasi keberadaan pelaku Sugiono (48) yang sudah berada dirumah adik pelaku di Kampung Tua Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba.

Baca Juga:  Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas Turun ke Jalan Guna Lakukan Turba Siang

“Mengetahui keberadaan pelaku team bergerak cepat menuju rumah tersebut ternyata benar pelaku berada didalam rumah tersebut dan pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindakan Curas,pelaku di interogasi dan mengaku bahwa yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut adalah saudara Darmanto. Team langsung menuju rumah Darmanto dan langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke polsek Gunung Agung untuk melakukan proses lebih lanjut”, paparnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *