Team LIBAS Sorot BPN Siak, Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput.

Riau |Detikkasus.com -Badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten siak, terkesan larang wartawan. Saat melakukan peliputan mediasi, yang diadakan dikantor BPN kabupaten siak. Terkait sengketa lahan pekarangan antara PT RAPP (riau andalan pulp and paper), bersama masyarakat kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten siak. Yang selama puluhan tahun, lahan pekarangan milik masyarakat di kuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi selasa 10/12/2024

Wartawan dari berbagai media itu juga, yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP. Yang diadakan di kantor BPN siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pada sekitar pukul.14.30.wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN siak, petugas security. “Aldi wijaya”, saat di temui. Mengatakan, wartawan di larang masuk ke ruangan rapat mediasi dalam penyampaiannya”. Ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas”. Ucapnya, Aldi.

Robet sihombing, salah seorang pegawai BPN. Saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan sikap BPN siak menghalangi dan melarang wartawan media, melakukan liputan tersebut. Dengan alasan, bahwa rapat koordinasi diadakan BPN siak merupakan privasi atau rahasia negara. Yang tidak dapat dipublikasikan,” ujar Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Hadiri Giat Facus Gruop Discusion Pilkada Tahun 2020

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik Sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga Security BPN kabupaten Siak, tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut hingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan liputan.

Ketua umum dpp team LIBAS, (organisasi ligh independent bersatu indonesia). “Elwin Nduru”, yang saat itu hadir bersama-sama dikantor BPN siak. Mengatakan, bahwa melarang wartawan/media. Saat bertugas, pihaknya telah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini, tidak di perbolehkan oleh BPN. Pada hal undang-undang pers itu, sudah jelas. Soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mudik Gratis, Sasar 21 Titik Tujuan

Menurutnya, rapat yang di gelar oleh BPN. Dalam upaya mediasi sengketa lahan pekarangan yang terletak di jalur 7, di antaranya. PT RAPP, dengan masyarakat kampung simpang perak jaya. Tidak seharusnya BPN melarang awak media melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainya, juga menghindari saat di wawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat. Bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut, sembunyi di dalam ruangan BPN. Dengan bermacam alasan untuk menghindari wartawan, ada apa dengan BPN siak?.

Ada pun perkara sengketa lahan di pekarangan, antara masyarakat kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten siak. Dengan perusahaan swasta PT RAPP, yang mana. PT RAPP menguasai lahan pekarangan milik masyarakat, selama puluhan tahun. Tanpa ada ganti rugi kepada warga, bahkan PT RAPP. Mengklaim izin koridor, yang di terbitkan instansi pemerintah di atas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Baca Juga:  Upaya Agar Masyarakat Tertib Berlalulintas Dengan Cara Melaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Masyarakat pemilik lahan pekarangan yang tidak terima atas persoalan tersebut, melalui banuari lubis. Selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN, siak untuk mediasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan pekarangan tersebut. Namun anehnya, saat pertemuan mediasi justru sikap BPN tidak transparan. Bahkan, ketika di minta surat izin koridor yang di miliki PT RAPP. Sebagaimana yang di terbitkan pihak dinas kehutanan di atas lahan bersertifikat milik masyarakat sp 7 itu.

Pihak BPN siak, dengan gagahnya menyatakan. Bahwa itu, dokumen negara dan tidak boleh di berikan kepada siapa pun. Masih di lokasi kantor BPN, Elwin. Ketua umum dpp team LIBAS, bersama tim yang hendak mendampingi banuari lubis. Selaku perwakilan masyarakat sp.7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN siak. Atas persoalan tersebut, pihaknya sangat kecewa terhadap BPN siak. Sehingga menimbulkan asumsi negatif, serta dugaan adanya permainan busuk.

(Pasukan Ghoib/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *