Team Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Petasan | Reporter : Z, Arifin

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim – Polres Jombang,detikkasus.com – Polres Jombang memusnahkan ribuan petasan dan 1 kuintal lebih bahan peledak (obat petasan). Barang berbahaya tersebut hasil sitaan selama puasa hingga lebaran di Kabupaten Jombang. Dalam proses pemusnahan ini, melibatkan Tim Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Obat petasan ini diledakkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjardowo Kecamatan Jombang, Selasa (11/7).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sesuai instruksi bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, bahwa setiap kegiatan pemusnahan bahan-bahan peledak harus melibatkan ahlinya dalam hal ini Tim Gegana Sat Brimob”.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Aksi Kejahatan Polsek Busungbiu Rutin Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Tim Gegana berseragam serba hitam bersama anggota satreskrim memasukkan bahan-bahan peledak tersebut ke sebuah lubang dengan kedalaman sekitar 5 meter dan diameter 8 meter yang sudah disiapkan. Bahan peledak tersebut sebelumnya dangkut dari mapolres setempat menuju TPA menggunakan sebuah kendaraan Polisi.

Setelah bahan-bahan tersebut itu berada di dalam lubang, tim gegana menyiapkan serangkaian alat peledak. Selanjutnya, petugas Gegana meminta semua orang yang ada di lokasi untuk menjauh dari titik lubang lokasi peledakan. Dalam hitungan 5 mundur, petugas meledakkan bahan tersebut.

Baca Juga:  Media Online Menolak Biaya Jasa Publikasi

Barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan terdiri 4.080 petasan jadi siap jual, bahan pembuat terdiri belerang sebanyak 10,5 kilogram, serbuk peledak 23 kilogram, potasium 18 kilogram, brown 55 kilogram, dan semen putih 50 kilogram serta 400 biji selongsongan.

Semua barang bukti ini disita dari 20 tersangka berasal dari beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Jombang. Saat ini para tersangka menjalani proses hukum dan diancam dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Datang ke Bojonegoro, Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN RB RI Cek Semua Pelayanan Polres

Sumber : jatim.polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB