Team Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Petasan | Reporter : Z, Arifin

 

Polda Jatim – Polres Jombang,detikkasus.com – Polres Jombang memusnahkan ribuan petasan dan 1 kuintal lebih bahan peledak (obat petasan). Barang berbahaya tersebut hasil sitaan selama puasa hingga lebaran di Kabupaten Jombang. Dalam proses pemusnahan ini, melibatkan Tim Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Obat petasan ini diledakkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjardowo Kecamatan Jombang, Selasa (11/7).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sesuai instruksi bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, bahwa setiap kegiatan pemusnahan bahan-bahan peledak harus melibatkan ahlinya dalam hal ini Tim Gegana Sat Brimob”.

Baca Juga:  Satu Setengah Bulan, Satnarkoba Polres Banyuwangi Tetapkan 30 Tersangka

Tim Gegana berseragam serba hitam bersama anggota satreskrim memasukkan bahan-bahan peledak tersebut ke sebuah lubang dengan kedalaman sekitar 5 meter dan diameter 8 meter yang sudah disiapkan. Bahan peledak tersebut sebelumnya dangkut dari mapolres setempat menuju TPA menggunakan sebuah kendaraan Polisi.

Setelah bahan-bahan tersebut itu berada di dalam lubang, tim gegana menyiapkan serangkaian alat peledak. Selanjutnya, petugas Gegana meminta semua orang yang ada di lokasi untuk menjauh dari titik lubang lokasi peledakan. Dalam hitungan 5 mundur, petugas meledakkan bahan tersebut.

Baca Juga:  Satlantas Polres Situbondo Operasi 24 jam, Mobil Bandel Parkir di Jalur Roda 2 langsung di beri perhatian | Jejak Kasus Stubondo Hadi.

Barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan terdiri 4.080 petasan jadi siap jual, bahan pembuat terdiri belerang sebanyak 10,5 kilogram, serbuk peledak 23 kilogram, potasium 18 kilogram, brown 55 kilogram, dan semen putih 50 kilogram serta 400 biji selongsongan.

Semua barang bukti ini disita dari 20 tersangka berasal dari beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Jombang. Saat ini para tersangka menjalani proses hukum dan diancam dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kehadiran Polantas di Tengah Masyarakat Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas

Sumber : jatim.polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *