Team Gabungan Polres Blora dan Dinas Kesehatan Melakukan Pemeriksaan Toko, Pasar di Kecamatan Ngawen Mejelang Hari Raya Idhul Fitri 1438 H, Reporter – Arifin.

Rabu, 14 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Team gabungan pemantauan pengawasan makanan dan minuman tidak layak edar, Rabu (14/6) pukul 08.05 wib, menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1438 H, terdiri dari, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Blora Panti Rahayu, Dinas Kesehatan Blora Ari Wibowo (Staf Farmalkes) dan Parji, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Blora Suyatmi, dari Polres Blora Iptu Tejo dari Sat Binmas beserta Piket Siaga Intelkam, Sat Pol PP Kabupaten Blora Suwadi, lokasi yang dilakukan pemeriksaan dan pengawasan di wilayah Ngawen.

Baca Juga:  Fachrori Nyatakan Komitmen Pemerintah Kembangkan Inovasi Teknologi

Toko atau kios yang di periksak Team gabuangan antara lain, Toko milik Supriadi , mengambil sampel krupuk warna warni tanpa merk yang berasal dari Joni beran untuk diuji di ruang Lab, Kios dagang ikan teri dan udang kering milik Wilujeng dan team juga memeriksa dan mengambil sampel udang kering dan ikan teri asin untuk diuji Lab. Kios dagang daging sapi dan ayam potong milik Mia, team tidak menemukan daging sapi glonggong, Toko milik Sriyatun, team memeriksa dan mengambil sempel cendol untuk diuji Lab, Toko milik Narobin, penjual makanan, dan tidak di temukan makanan yang kadaluarsa dan berbahan pengawet makanan, Toko/ kios milik Bagus penjual makanan juga tidak di temukan makanan yang kadaluarsa dan berbahan dengan menggunakan pengawet makanan.

Baca Juga:  KASDAM V/BRAWIJAYA MENGHADIRI WISUDA SARJANA XXIX UNMER PONOROGO

 

Toko Sembako MD Mulyo Ngawen tidak di temukan barang yang sudah kadaluarsa. Pengecekan di Toko Sembako Jepon alamat Desa Ngawen Kecamatan Ngawen Blora, tidak ditemukan barang yang sudah kadaluarsa. Pengecekan Toko Rejeki Jalan Raya no. 20 Ngawen Blora milik Slamet, ditemukan makanan ringan merk sarinah yang ijin dan tempat produksi tidak sesuai. Adapun barang disetor dari Siti alamat Beran Kaliwangan Blora. Adapun himbauan dari team untuk disimpan dan tidak jual kembali, apabila dikemudian hari ditemukan lagi akan dilaksanakan penindakan. Pengecekan Toko Sembako Yoga Rejeki alamat Jalan Ngawen – Japah Blora, ditemukan makanan ringan merk sarinah yang ijin dan tempat produksi tidak sesuai dan disarankan barang untuk tidak di jual, sampai pukul 11.55 kegiatan selesai dan hasil – hasilnya akan dijadikan arsip, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (Arif).

Baca Juga:  Kunjungi Lokasi Banjir, Bupati Minta BBWS Keruk Sungai

Berita Terkait

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa
Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras
Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik
Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun
Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.
TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju.
Silim Hasil Investigasi Sempel Audit Temuan BPKP Aceh Di Lapangan, Ke Setiap Desa Di Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh Dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB