Teakab 308 polres Mesuji kolaburasi Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap kasus 365 

Detikkasus.com | MesujiTeakab 308 polres Mesuji kolaburasi Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap kasus 365

Detikkasus.com.l Mesuji Lampung.Brrdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur. Tentang Pencurian dengan kekerasan.

Pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 06.30 Wib .

Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji

Nama nama korban

Nama : RUMINI Binti SUPONO (Alm)

Umur : 43 thn

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

1. Nama : Gumbek

Umur : 33 Thn

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

 

2. Nama : BARIYAH

Umur : 65 Thn

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

Nama nama pelaku :

1.PRAYOGI alias OGI bin EFENDI. 25 TH, ISLAM, TANI, dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

2. Bediyanto bin Burhan, 38 thn, Islam, Kelapa Desa, alamat Desa Tanjung menang raya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

3. Erta nadi bin Burhan, 35 thn, islam, tani, Alamat Desa Tanjung menang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji.

4. Gunawan bin tukiman 20 thn, Islam, turut orang tua, alamat Desa muara tenang kec, Tanjung raya kab, Mesuji

Kronologis kejadian nya

Pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 Sekira pukul 06.30 wib di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, awalnya pelapor/ korban sekira jam 06.00 wib bersama sopir korban yang bernama GUMBEK dan orang tua korban yang bernama BARIYAH berangkat dari rumah korban yang berada ada di Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji menuju pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur kecamatan Mesujii Timur kabupaten Mesuji, sekira jam 06.30 Wib tepatnya di dekat makam yang berada di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, korban dikejar oleh sepedah motor Honda Supra X yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal namanya, kemudian motor tersebut langsung mencegat mobil yang dikendarai oleh korban sambil menodongkan senjata api rakitan, setelah pengendara motor tersebut turun langsung mengarah ke korban sambil meminta tas korban sambil menodongkan senjata api rakitan, karena korban ketakutan korban langsung memberikan tas korban berwarna hijau yang berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp.29.000.000,- ( dua puluh sembilan juta) 5 suku Mas (dalam bentuk cincin ,2 suku dan gelang 3 suku ,2 buah Handphone (1 buah handphone merk Samsung tanpa SIM card warna silver dan 1 buah handphone Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276) 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Baca Juga:  "Ajoi dukung Dinkes, Vaksinasi Jurnalist"

Pada hari Rabu tgl 15 April 2020 pkl 16.30 wib anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan info bahwa tsk Prayogi alias Ogi berada di sebuah cafe Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, maka tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personil Polsek Tanjung Raya dan Posubsektor Mesuji Timur yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM dan KAPOLSEK TANJUNG RAYA menuju Tkp. Kemudian Pelaku Prayogi alias Yogi berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku pelaku Prayogi alias Yogi bahwa pelaku melakukan Curas di Tkp lain (wilayah polsek tanjung raya) bersama dengan BEDI warga Desa Tanjung Menang Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, maka tim langsung menuju kediaman BEDI, pelaku BEDI diamankan di rumah tanpa perlawanan, dari keterangan Bedi bahwa ada Barang Bukti yg berada ditangan ERTAN maka Tim mengamankan ERTAN. Dari ket BEDI dan OGI bahwa ada 2 pelaku lain yg saat ini masih belum diketahui keberadaannya yaitu LIN (DPO), EDI alias KAWUL (DPO), dan LIDIN (DPO). Dari ket pelalu yg diamankan bahwa pelaku dkk telah melakukan 5 (lima) kali perkara Curas. Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, saat itu pelaku an.PRAYOGI alias OGI melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Adapun rincian Tkp yang dilakukan tersangka :

1. LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur perkara 365 Kuhp Tkp Jalan Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

2. LP / 142 – B / III / 2020 / POLDA LPG / POLRES MESUJI / SEK RAYA Tanggal 23 Maret 2020 perkara 365 Kuhp Tkp Desa Tanjung Sari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji

3. Lp /80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 10 februari 2020 perkara 365 Kuhp Tkp Jalan Simpang Selamat Datang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji

4. LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 20 Januari 2020 perkara 365 Kuhp Desa Sidomulyo Kec Mesuji Kab Mesuji

5.LP /490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 18 Desember 2019 perkara 365 Kuhp Tkp Desa Muara Tenang Kec Tanjug Raya Kab Mesuji

– Surat nota Emas

– Kotak Samsung

– 1 (satu) buah Hp Nokia milik korban *(diamankan dr tersangka Prayogi alias Yogi)*

– 1 (satu) Buku BPKB Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

– 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

– 1 (satu) buah kotak HP Merk XIAOMI

– 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE *(alat yg digunakan / milik tersangka Bedi)*

– 1 (satu) unit sepeda

motor kawasaki KLX warna Hijau *(milik korban yg diamankan dari tersangka ERTA.

Baca Juga:  Binluh Sat Binmas di Kelurahan Kampung Singaraja

Cahyo l pria sakti perkasa

Jejakkasus info Lampung.Brrdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur. Tentang Pencurian dengan kekerasan.

Pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 06.30 Wib .

Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji

Nama nama korban

Nama : RUMINI Binti SUPONO (Alm)

Umur : 43 thn

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

1. Nama : Gumbek

Umur : 33 Thn

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

2. Nama : BARIYAH

Umur : 65 Thn

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Muara Tenang Timur Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji

Nama nama pelaku :

1.PRAYOGI alias OGI bin EFENDI. 25 TH, ISLAM, TANI, dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

2. Bediyanto bin Burhan, 38 thn, Islam, Kelapa Desa, alamat Desa Tanjung menang raya Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

3. Erta nadi bin Burhan, 35 thn, islam, tani, Alamat Desa Tanjung menang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji.

4. Gunawan bin tukiman 20 thn, Islam, turut orang tua, alamat Desa muara tenang kec, Tanjung raya kab, Mesuji

Kronologis kejadian nya

Pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 Sekira pukul 06.30 wib di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, awalnya pelapor/ korban sekira jam 06.00 wib bersama sopir korban yang bernama GUMBEK dan orang tua korban yang bernama BARIYAH berangkat dari rumah korban yang berada ada di Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji menuju pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur kecamatan Mesujii Timur kabupaten Mesuji, sekira jam 06.30 Wib tepatnya di dekat makam yang berada di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, korban dikejar oleh sepedah motor Honda Supra X yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal namanya, kemudian motor tersebut langsung mencegat mobil yang dikendarai oleh korban sambil menodongkan senjata api rakitan, setelah pengendara motor tersebut turun langsung mengarah ke korban sambil meminta tas korban sambil menodongkan senjata api rakitan, karena korban ketakutan korban langsung memberikan tas korban berwarna hijau yang berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp.29.000.000,- ( dua puluh sembilan juta) 5 suku Mas (dalam bentuk cincin ,2 suku dan gelang 3 suku ,2 buah Handphone (1 buah handphone merk Samsung tanpa SIM card warna silver dan 1 buah handphone Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276) 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Baca Juga:  "PUPR Genjot Membangunan Dengan Anggaran Terbatas"

Pada hari Rabu tgl 15 April 2020 pkl 16.30 wib anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan info bahwa tsk Prayogi alias Ogi berada di sebuah cafe Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, maka tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personil Polsek Tanjung Raya dan Posubsektor Mesuji Timur yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM dan KAPOLSEK TANJUNG RAYA menuju Tkp. Kemudian Pelaku Prayogi alias Yogi berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku pelaku Prayogi alias Yogi bahwa pelaku melakukan Curas di Tkp lain (wilayah polsek tanjung raya) bersama dengan BEDI warga Desa Tanjung Menang Kec Mesuji Timur Kab Mesuji, maka tim langsung menuju kediaman BEDI, pelaku BEDI diamankan di rumah tanpa perlawanan, dari keterangan Bedi bahwa ada Barang Bukti yg berada ditangan ERTAN maka Tim mengamankan ERTAN. Dari ket BEDI dan OGI bahwa ada 2 pelaku lain yg saat ini masih belum diketahui keberadaannya yaitu LIN (DPO), EDI alias KAWUL (DPO), dan LIDIN (DPO). Dari ket pelalu yg diamankan bahwa pelaku dkk telah melakukan 5 (lima) kali perkara Curas. Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, saat itu pelaku an.PRAYOGI alias OGI melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Adapun rincian Tkp yang dilakukan tersangka :

1. LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur perkara 365 Kuhp Tkp Jalan Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji

2. LP / 142 – B / III / 2020 / POLDA LPG / POLRES MESUJI / SEK RAYA Tanggal 23 Maret 2020 perkara 365 Kuhp Tkp Desa Tanjung Sari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji

3. Lp /80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 10 februari 2020 perkara 365 Kuhp Tkp Jalan Simpang Selamat Datang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji

4. LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 20 Januari 2020 perkara 365 Kuhp Desa Sidomulyo Kec Mesuji Kab Mesuji

5.LP /490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 18 Desember 2019 perkara 365 Kuhp Tkp Desa Muara Tenang Kec Tanjug Raya Kab Mesuji

– Surat nota Emas

– Kotak Samsung

– 1 (satu) buah Hp Nokia milik korban *(diamankan dr tersangka Prayogi alias Yogi)*

– 1 (satu) Buku BPKB Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

– 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

– 1 (satu) buah kotak HP Merk XIAOMI

– 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE *(alat yg digunakan / milik tersangka Bedi)*

– 1 (satu) unit sepeda

motor kawasaki KLX warna Hijau milik korban yg diamankan dari tersangka ERTA.

Cahyo l pria sakti perkasa

Jejakkasus TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *