TBI Kab. Semarang Resmi Kantongi Rekom Atribut

Detikkasus.com | Kabupaten Semarang

Tarung Bebas Indonesia ( TBI ) Kabupaten Semarang resmi kantongi rekomendasi atribut TBI. Surat rekom diserahterimakan perwakilan Pengurus Provinsi ( Pengprov ) TBI Jateng Andhang Kuswandriyo selaku Ketua Harian, kepada Agik Ponidi ( Wakil Ketua Harian Pengurus Kabupaten Semarang ) pada 12/07/2020 di River Walk Boja , Jl. Veteran ,Ngadibolo ,Boja Kendal sekira jam 11.00.

Agik kepada awak media, saat ditemui di Sekretariat TBI Kab. Semarang , di Jl. Sriti 17B ,Karangjati Kec. Bergas , Kab. Semarang menyampaikan ” bahwa dengan surat rekomendasi ini, kami dari TBI Kab. Semarang dibolehkan memperbanyak atribut dan Sasana-Sasana yang tergabung dalam naungan TBI Kab. Semarang dibolehkan untuk mengenakan atribut TBI.”

Baca Juga:  Kecelakaan Terjadi Di Jalan Raya Ponorogo Pacitan Menelan Korban Jiwa

“Hanya TBI dan Sasana dalam naungan TBI ya !” Tandas Agik

“Tidak dibolehkan lembaga maupun ormas yang merupakan asal dari anggota , semisal memakai baju seragam atau kaos dimana satu pake logo Ormas/LSM/Lembaga asal dan disamping pake logo TBI, yang dibolehkan adalah seragam dengan logo TBI dan di sampingnya adalah logo Sasana,” imbuh Agik

Baca Juga:  Polrestabes Kota Semarang Perbanyak Kehadiran Kampung Siaga Virus Corona Covid-19 

Sementara sekretaris TBI Kab. Semarang, FX. Endy Harsanto menambahkan,” bahwa TBI merupakan salah satu induk organisasi olahraga beladiri,yang mana umum dan tidak dimiliki oleh golongan tertentu, maka aturan soal atribut harus jelas ,sehingga turunlah surat rekomendasi dari Pengprov.”

Baca Juga:  Brigjen pol Ahmad Luthfi Resmi Komandoi Kemanan Jateng

Saat awak media menanyakan kegiatan selama pandemi , Endy menjawab, “Selama pandemi covid 19, TBI mengikuti peraturan dan instruksi ,bahwa belum dibolehkan berkegiatan berkerumun , baik pengurus dan anggota tetap kami himbau untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker , cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.”

Pertemuan di sekretariat TBI Kab. Semarang diakhiri dengan diserahkannya surat rekomendasi tersebut kepada sekretaris oleh Agik.

(Enhar Detik Kasus tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *