TB Dana Belum Terpakai Harus Masuk Silpa, Tidak Terjadi di Desa Ini?

Kaur l Detikkasus.com – Dana Desa di alokasikan untuk pembangunan inprastruktur diharapkan sesuai dengan juklak – juknis dan tidak mengangkangi Peraturan Bupati Kaur

Dana Desa yang belum terpakai setelah Tutup Buku tahun anggaran 2021 harus masuk sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan pada tahun berikutnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan lanjutan dengan ketentuan harus berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) 2022

Baca Juga:  Pengerasan Jalan Desa di Lobutolong Perlu Diperiksa

Berbeda dengan pembangunan jalan rabat beton desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,diduga pembangunan fisik dilaksanakan setelah batas ahir waktu pekerjaan (tutup buku) tahun 2021

Pembangunan jalan rabat beton pagu dana lebih kurang Rp124.000.000

Baca Juga:  Janda Miskin dan Buah Hatinya, Tinggal di Gubuk Reot, Butuh Pertolongan

Ironisnya pembangunan jalan rabat beton diduga menggunakan matrial sirtu (pasir batu) berbeda dengan RAB Desa,pada umum nya,matrial untuk jalan rabat,belanja modal pasir dengan batu koral anggaran terpisah dan bukan anggaran untuk belanja sirtu

Kepala Desa Pengubaian Herman belum bisa di mintai keterangan

Kepala Inspektorat Kaur Harika di hubungi berkali – kali Sabtu 16/4/2022 belum tersambung

Baca Juga:  Berapa Kontribusi Dana CSR Tambak Udang ke Desa, Berikut Keterangan

Informasi dihimpun Inspektorat Kaur sudah mengirimkan surat kepada Kepala Puskesmas – Kepala Sekolah SD SMP – Kepala Pemerintahan Desa bahwa,tutup buku tanggal 15/12/2021 s/d 28/12/2021.Terahir Inspektorat Kaur turun kelapangan untuk menuntaskan audit fisik dan administrasi sekira Bulan Febuari 2022. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *