Detikkasus.com | Artikel
Oleh: Angelina Cintia Kasi Damayanti dari Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang
Birokrasi yang menjadi alat bagi pemerintah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya birokrasi ini akses untuk melayani masyarakat akan lebih mudah. Bagi para birokrat pelayanan nomor satu diberikan yang terbaik untuk masyarakatnya. Tidak hanya pada masyarakat, birokrasi juga melayani stakeholder dengan professional. Karena tidak semua stakeholder mudah untuk dilayani mengingat banyaknya permintaan serta kepentingan didalamnya. Oleh sebab itu birokrasi harus bekerja dengan independen dan tetap menjaga nama baik birokrasi. Bagi para birokrat apapun akan di berikan kepada masyarakat dan stakeholder mengingat permintaan pelayanan yang utama memang dibutuhkan. Baik buruknya pelayanan public menujukkan bagaimana kualitas birokrasi.
Terlepas dari itu kini yang menjadi tantangan baru bagi birokrasi dan pelayanan public di era New Normal. Di karenakan sudah memasuki kurang lebih satu tahun akibat pandemic Covid-19, kini tatanan birokrasi dan pelayanan public menjadi berubah. Banyak dampak yang terkena imbas akibat Covid-19 dari segi sosial maupun ekonomi juga berimbas kepada tatanan pemerintahan. Salah satu kondisi dari new normal dengan terjadinya transformasi secara fundamental dari birokrasi yang biasanya melakukan pelayanan secara langsung atau manual kini memasuki transformasi menggunkan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi digital yang digunakan dalam birokrasi membuahkan hasil yang positif dan efektif dari segi pelayanan. Dikarena untuk mengurangi kontak fisik secara langsung antara pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Dengan adanya teknologi digital pelayanan yang tadinya berbelit-belit sehingga memakan waktu yang cukup lama dan tenaga kini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal yang menjadi tantangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu ketidaksiapan terkait sumber daya manusia (SDM) dimana menyambut era digitalisasi. Pemerintah juga menyiapkan langkah baru dengan memaksimalkan infrastruktur digital dimana kesiapan dan ketahanan perlu di perhatikan untuk menjalakan tatanan baru birokrasi.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Kementerian Pendayagunaan Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Sehingga pelayanan tetap dilakukan ditengah pandemic Covid-19, namun perubahan dalam sistem kerja diadakan dua pilihan yakni work from home (WFH) dan tetap bekerja di kantor dengan memerhatikan dan menjalakan protokol kesehatan yang telah ditentukan (Taufik & Warsono, 2000). Sehingga ditengah pandemic Covid-19 tetap dilakukan pelayanan dengan cara offline (manual) atau online dengan memanfaatkan digitalisasi. Sebelum adanya pandemic ASN bekerja 100%, namun karena adanya pandemic menjadi setengahnya saja. Pengurangan kapasitas untuk mematuhi standart protokol kesehatan yaitu menjaga jarak. Oleh karenanya birokrasi harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam segala hal di bidang pemerintahan. Telah terbentuknya berbagai aplikasi teknologi yang dioptimalkan fungsinya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas kedinasan dapat dipertimbangkan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Hal ini menjadi penting agar pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar, namun aman dari kejahatan akses ilegal terhadap suatu transmisi data.