Tanpa tersentuh hukum, PT.OSN Diduga Importir Barang Ilegal, Diminta APH Bertindak

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Batam – PT. OMS yang beralamat di kawasan Union Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga langgar instruksi presiden terpilih Subianto Prabowo.

Pt Oktagon Multi Sarana yang disulap menjadi Pt. Oktagon Ometa Sarana Nusantara kembali menjadi sorotan importir barang dari luar negeri hingga dikirim di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.

Aktivitas PT Ometa Sarana Nusantara yang skalanya perdagangan eceran, sementara faktanya sortir barang dalam skala besar dikirim melalui jalur pelabuhan Bintan 99 dan Lion Parcel.

Baca Juga:  Pantau Tempat Wisata Bhabinkamtibmas Ds Sulanyah Kunjungi Water Fark Diwilayah Binaannya

Hal ini terungkap pada saat awak media investigasi dilapangan, Selasa (12/11/2024)
Pt OSN standar aktifitasnya beralamat di ruko Tropicana dalam skala perdagangan eceran barang.

” Sesuai Nomor Induk Berusaha ( NIB) skala perdagangan eceran tanpa mengsortir barang dan melakukan pengiriman barang importir”.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan sortir barang setiap hari, dengan jumlah mencapai 500 koli yang kemudian dikirim ke berbagai daerah di Indonesia melalui pelabuhan Bintang 99 dan Parcel Lion.

“Saya tahu mereka mengimpor barang yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang terdaftar. Setelah disortir, barang-barang itu langsung dikirim ke pelanggan di berbagai lokasi,” ungkap narasumber tersebut.

Baca Juga:  Drs, H. Khairul Anam M. ag, Beserta Staff, MAN 1 GONDANG LEGI Mengucapkan Selamat Hari Pers Tanggal 9 Februari 2018.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT. OMS, Junando, melalui WhatsApp pada Selasa (12/11/2024), Ianya mengarahkan Awak media hubungi manajer perusahaan, tanpa mengklarifikasi sesuai permintaan Awak media.

Dari temuan ini, ada dugaan bahwa PT. OMS terlibat dalam praktik penghindaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM).

Baca Juga:  Pejuang '45 Alami Kelumpuhan, Namun Jiwa dan Semangat Tetap Berkobar

Selain itu, ada indikasi bahwa perusahaan juga mengabaikan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan.

Dengan beroperasi di Kota Batam selama tiga tahun, PT. OMS diduga telah merugikan negara akibat laporan pajak yang fiktif dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Menanggapi situasi ini, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Kota Batam serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. OMS.

Tim
Bersambung…

Berita Terkait

Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Saling Adu Ide Dan Gagasan Pada Debat Publik Kedua
Hadir di MTQ, Pj Bupati Bojonegoro Berharap Peserta Berperan Membangun Generasi Berkarakter Islami
Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Terlaksana Dengan Baik
Bojonegoro Ikuti Batik Fashion Fair di Surabaya, Promosi Produk Unggulan UMKM Lokal
Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialiasi Lembaga Adat Desa, Lestarikan Kearifan Lokal
Paslon FAOITA No. Urut 4 Mengukuhkan Korcam, Kordes Dan Kartini Se-Kepulauan Batu
Pasangan FAOITA Nomor Urut 4 Disambut Ratusan Masyarakat Tello
Kapolri: 262 Juta Jiwa Di Selamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Di Ungkap

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 15:30 WIB

Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Saling Adu Ide Dan Gagasan Pada Debat Publik Kedua

Kamis, 14 November 2024 - 15:27 WIB

Hadir di MTQ, Pj Bupati Bojonegoro Berharap Peserta Berperan Membangun Generasi Berkarakter Islami

Kamis, 14 November 2024 - 15:26 WIB

Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Terlaksana Dengan Baik

Kamis, 14 November 2024 - 14:51 WIB

Bojonegoro Ikuti Batik Fashion Fair di Surabaya, Promosi Produk Unggulan UMKM Lokal

Kamis, 14 November 2024 - 14:20 WIB

Paslon FAOITA No. Urut 4 Mengukuhkan Korcam, Kordes Dan Kartini Se-Kepulauan Batu

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 Nov 2024 - 19:43 WIB